Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursis Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   14:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. PT Bawang Brebes

Diketahui:

x+y=10,xy=4x + y = 10, \quad x - y = 4x+y=10,xy=4

Hasil:
 xy=21xy = 21xy=21.

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 mengatur mekanisme penentuan deemed dividend untuk memastikan penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) tetap dikenai pajak di Indonesia. Dalam kasus ini:

  1. Deemed dividend harus dihitung sesuai persentase penyertaan modal WPDN pada CFC.
  2. Perusahaan dalam contoh seperti PT Petruk, PT Gareng, dan lainnya mungkin masuk dalam kategori pengendalian langsung jika mereka memenuhi ketentuan persentase saham yang disetor.
  3. Jika penghasilan dari luar negeri tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, maka deemed dividend akan diberlakukan sesuai tanggal-tanggal yang diatur dalam PMK.

Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang CFC dan Penegasan Penghasilan CFC

PMK No. 93/PMK.03/2019 memperkuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, yang bertujuan untuk menangkal praktik penghindaran pajak melalui perusahaan terkendali asing (Controlled Foreign Corporation, atau CFC). Ketentuan ini menegaskan bahwa wajib pajak dalam negeri (WPDN) harus mengakui pendapatan yang dihasilkan dari penyertaan modalnya di badan usaha luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek (BULN Nonbursa), baik dividen tersebut telah dibayarkan maupun belum. Ketentuan ini berlaku untuk menghindari tax deferral---penundaan pembayaran pajak---dengan menyembunyikan laba di perusahaan luar negeri, terutama di tax haven countries.

Penegasan Kunci dalam PMK No. 93/PMK.03/2019

  1. Deemed Dividend
    • Deemed dividend adalah dividen yang dianggap telah diperoleh oleh WPDN meskipun dividen tersebut belum secara nyata dibagikan oleh badan usaha luar negeri (BULN Nonbursa).
    • Dasar pengenaan deemed dividend adalah laba bersih setelah pajak dari BULN Nonbursa yang terkendali langsung oleh WPDN.
  2. Saat Diperolehnya Deemed Dividend
    • Deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan BULN Nonbursa.
    • Jika BULN Nonbursa tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, maka deemed dividend dihitung pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Tujuan Utama Regulasi
Mencegah praktik penghindaran pajak oleh WPDN yang memindahkan penghasilan ke luar negeri melalui pendirian perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah atau nol (tax haven countries).

Kasus pada PT Petruk, Bagong, Gareng, Cawe-Cawe, Cabe Temanggung, dan Bawang Brebes

Berikut adalah analisis kasus sesuai PMK No. 93/PMK.03/2019:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun