6. PT Bawang Brebes
Diketahui:
x+y=10,xy=4x + y = 10, \quad x - y = 4x+y=10,xy=4
Hasil:
xy=21xy = 21xy=21.
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 mengatur mekanisme penentuan deemed dividend untuk memastikan penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) tetap dikenai pajak di Indonesia. Dalam kasus ini:
- Deemed dividend harus dihitung sesuai persentase penyertaan modal WPDN pada CFC.
- Perusahaan dalam contoh seperti PT Petruk, PT Gareng, dan lainnya mungkin masuk dalam kategori pengendalian langsung jika mereka memenuhi ketentuan persentase saham yang disetor.
- Jika penghasilan dari luar negeri tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, maka deemed dividend akan diberlakukan sesuai tanggal-tanggal yang diatur dalam PMK.
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang CFC dan Penegasan Penghasilan CFC
PMK No. 93/PMK.03/2019 memperkuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, yang bertujuan untuk menangkal praktik penghindaran pajak melalui perusahaan terkendali asing (Controlled Foreign Corporation, atau CFC). Ketentuan ini menegaskan bahwa wajib pajak dalam negeri (WPDN) harus mengakui pendapatan yang dihasilkan dari penyertaan modalnya di badan usaha luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek (BULN Nonbursa), baik dividen tersebut telah dibayarkan maupun belum. Ketentuan ini berlaku untuk menghindari tax deferral---penundaan pembayaran pajak---dengan menyembunyikan laba di perusahaan luar negeri, terutama di tax haven countries.
Penegasan Kunci dalam PMK No. 93/PMK.03/2019
- Deemed Dividend
- Deemed dividend adalah dividen yang dianggap telah diperoleh oleh WPDN meskipun dividen tersebut belum secara nyata dibagikan oleh badan usaha luar negeri (BULN Nonbursa).
- Dasar pengenaan deemed dividend adalah laba bersih setelah pajak dari BULN Nonbursa yang terkendali langsung oleh WPDN.
- Saat Diperolehnya Deemed Dividend
- Deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan BULN Nonbursa.
- Jika BULN Nonbursa tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, maka deemed dividend dihitung pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Tujuan Utama Regulasi
Mencegah praktik penghindaran pajak oleh WPDN yang memindahkan penghasilan ke luar negeri melalui pendirian perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah atau nol (tax haven countries).
Kasus pada PT Petruk, Bagong, Gareng, Cawe-Cawe, Cabe Temanggung, dan Bawang Brebes
Berikut adalah analisis kasus sesuai PMK No. 93/PMK.03/2019: