Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hubungan BUT, dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme

7 Oktober 2024   11:52 Diperbarui: 7 Oktober 2024   12:05 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk usaha tetap (BUT) didefinisikan sesuai dengan peraturan:

  • UU No. 35 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (5)
  • PMK No.35/PMK.03/2019 Pasal4 ayat (2)
  • UU No.30 Tahun 2007 BAB I Pasal 1 Ayat 13
  • PP No.23 Tahun 2015 BAB I Pasal 1 Ayat 25

BUT adalah bentuk atau badan usaha yang dipergunakan oleh orang asing atau badan asing untuk menjalankan kegiatan usaha di indonesia. BUT merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (4) huruf a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; BUT merupakan cabang perusahaan, dan bukan merupakan anak perusahaan. Hal ini karena, BUT sebagai cabang perusahaan yang secara legal dan formal merupakan satu entitas (entitas yang tidak terpisah) dengan subjek pajak di luar negeri atau perusahaaninduknya.

Menurut PMK N0.35/PMK.03/2019 Pasal 4 ayat (1) kriteria BUT sebagai berikut:

  • adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
  • tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan
  • tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

BUT Aktiva

Contoh:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik

BUT Keagenan

Contoh: Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

BUT Aktivitas

Contoh:

  • Proyek konstruksl, lnstalasl, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawal atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam [angka waktu 12 bulan

BUT Asuransi

Contoh: Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didlrlkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerlma premi asuransl atau menanggung rislko di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun