Bentuk usaha tetap (BUT) didefinisikan sesuai dengan peraturan:
- UU No. 35 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (5)
- PMK No.35/PMK.03/2019 Pasal4 ayat (2)
- UU No.30 Tahun 2007 BAB I Pasal 1 Ayat 13
- PP No.23 Tahun 2015 BAB I Pasal 1 Ayat 25
BUT adalah bentuk atau badan usaha yang dipergunakan oleh orang asing atau badan asing untuk menjalankan kegiatan usaha di indonesia. BUT merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (4) huruf a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; BUT merupakan cabang perusahaan, dan bukan merupakan anak perusahaan. Hal ini karena, BUT sebagai cabang perusahaan yang secara legal dan formal merupakan satu entitas (entitas yang tidak terpisah) dengan subjek pajak di luar negeri atau perusahaaninduknya.
Menurut PMK N0.35/PMK.03/2019 Pasal 4 ayat (1) kriteria BUT sebagai berikut:
- adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
- tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan
- tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
BUT Aktiva
Contoh:
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
BUT Keagenan
Contoh: Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
BUT Aktivitas
Contoh:
- Proyek konstruksl, lnstalasl, atau proyek perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawal atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam [angka waktu 12 bulan
BUT Asuransi
Contoh: Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didlrlkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerlma premi asuransl atau menanggung rislko di Indonesia