Walhasil, secara hukum fikih, sah-sah saja mengambil pemberian calon pemimpin yang diberikan pada saat hingar-bingar pemilihan.Â
Sebab bagaimanapun, pemberian tersebut hanya berhukum makruh, yang tentunya dengan catatan pemberian tersebut murni hanya ingin mendapatkan dukungan rakyat tanpa dicampuri tujuan menggunakan cara-cara yang illegal. Tapi yang perlu diingat, meski hukum makruh boleh dikerjakan, perbuatan makruh tetap sebuah larangan yang dianjurkan Syari'at untuk dihindari.Â
Maka menerima atau menolaknya, kembali pada pribadi masing-masing. Wal-lhu a'lam
penulis: mukhtar syafa'at
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI