Mohon tunggu...
Mr.bob
Mr.bob Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Risywah (Suap) Beraromakan Sodaqoh

5 November 2018   08:17 Diperbarui: 5 November 2018   08:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walhasil, secara hukum fikih, sah-sah saja mengambil pemberian calon pemimpin yang diberikan pada saat hingar-bingar pemilihan. 

Sebab bagaimanapun, pemberian tersebut hanya berhukum makruh, yang tentunya dengan catatan pemberian tersebut murni hanya ingin mendapatkan dukungan rakyat tanpa dicampuri tujuan menggunakan cara-cara yang illegal. Tapi yang perlu diingat, meski hukum makruh boleh dikerjakan, perbuatan makruh tetap sebuah larangan yang dianjurkan Syari'at untuk dihindari. 

Maka menerima atau menolaknya, kembali pada pribadi masing-masing. Wal-lhu a'lam

penulis: mukhtar syafa'at

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun