6) Dicetak dan disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah).
Umar bin Khatab r.a berkata,”saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata,’kalau begitu unta akan punah’, maka aku batalkan keinginan tersebut”.
Berdasarkan persayaratan diatas, maka menurut Ibnu Maskawaih dari berbagai bentuk "uang" yang disebutkan diatas hanya emas dan peraklah yang bisa memenuhi syarat uang.
Ibnu khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.
Dengan semakin majunya peradaban, nabi Muhammad menyetujui penggunaan uang sebagai alat tukar, beliau tidak menganjurkan barter, karna ada beberapa praktek yang mengarah kepada ketidakadilan dan penindasan. Barter hanya diterima dalam kasus-kasus tertentu
Didalam Al qur’an juga dijelaskan beberapa ayat yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham, yakni QS. Ali Imran 3:14 yang artinya “ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah lah tempat kebali yang jauh lebih baik (Syurga)
Dengan demikian, ajaran islam sangat mendukung fungsi uang sebagai media pertukaran
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI