Adalah uang yang disimpan di bank dengan menggunakan cek sebagai media transaksinya.
Dalam pandangan al-Gazali uang adalah Nikmat Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara subtansial tidak memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).
Secara etimologi Islam, uang berasal dari kata al-naqdu, yang pengertiannya terdapat beberapa makna, yakni al-naqdu berarti yang baik dari dirham, membedakan dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Uang uang digunakan oleh orang Arab adalah Dinar dan Dirham. Mata uang ini diperoleh dari hasil berdagang yang mereka lakukan dinegara-negara sekitarnya. Kalau mereka pulang berdagang dari Syam, mereka membawa dinar, dan ketika dari Irak mereka membawa dirham.
Defenisi nuqd menurut Abu Ubaid, seperti yang dikutip Ahmad Hasan, dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran nilai yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Senada dengan pendapat ini, Al-Ghazali menyatakan, Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta, sehinga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim berpendapat dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Ini mengisyaratkan bahwa uang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komoditas.
Jadi uang adalah Segala sesuatu yang bisa diterima secara umum oleh masyarakat yang dapat digunakan sebagai alat tukar dan bisa digunakan oleh setiap individu untuk bertransaksi barang dan jasa.
Untuk dapat diterima sebagai alat tukar, uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni:
1) Dapat diterima secara umum
2) Tahan lama.
3) Bendanya mempunyai mutu yang sama
4) Ringan dan mudah dibawa kemana-mana
5) Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)