Mohon tunggu...
nurmafirdasari
nurmafirdasari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

The Histories Money of Islam

21 Desember 2016   19:10 Diperbarui: 21 Desember 2016   19:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Histories money of Islam

membahas tentang uang, maka kita tidak bisa lepas dari sejarah dan asal-usul kok bisa tiba-tiba ada uang? gimana prosesnya? untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, disini kita akan membahasnya secara rinci dan ringkas.

Pada permulaan terjadinya peradaban manusia, istilah"uang" tentu sangat asing pada masa itu. Ditinjau dari perspektifnya. Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan sesamanya guna bertahan hidup dan melestarikan keturunan. Terutama dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan secara barter, yaitu penukaran barang dengan barang lain.

Namun dalam kenyataannya, barter menghadapi banyak kesulitan dan kelemahan yang dapat menghambat perkembangan perekonomian seperti kesulitan menemukan kehendak yang selaras,harga dan nilai yang sulit ditentukan pada barang tersebut dan masih banyak kelemahan sistem barter lainnya. Dengan semakin bertambah banyak kebutuhan manusia, syarat ini semakin sulit dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat banyak sebagai alat tukar. barang tersebut dikenenal sebagai nuqud (uang)

Uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Maka uang didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan

Seiring dengan berkembangnya zaman, maka perubahan jenis-jenis uang pun turut berkembang, antara lain :

1. Nuqud al-Sil’iyyah

Adalah jenis pertama dan paling lama dari uang.  Jenis uang ini dibuat dengan menggunakan bahan-bahan logam seperti besi, tembaga, perak, maupun emas

2. Nuqud al-Waraqiyyah

Pada zaman dahulu para pedagang yang menyimpan dinar emas di lembaga keuangan akan menerima selembar surat tanda penitipan emas. Seiring berjalannya waktu surat bukti penitipan emas tersebut digunakan sebagai alat pembayaran. Kemudian lahirlah yang disebut dengan uang kertas. 

3. Nuqud al-Mashrafiyyah

Adalah uang yang disimpan di bank dengan menggunakan cek sebagai media transaksinya.

Dalam pandangan al-Gazali uang adalah Nikmat Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara subtansial tidak memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).

Secara etimologi Islam, uang berasal dari kata al-naqdu, yang pengertiannya terdapat beberapa makna, yakni al-naqdu berarti yang baik dari dirham, membedakan dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Uang uang digunakan oleh orang Arab adalah Dinar dan Dirham. Mata uang ini diperoleh dari hasil berdagang yang mereka lakukan dinegara-negara sekitarnya. Kalau mereka pulang berdagang dari Syam, mereka membawa dinar, dan ketika dari Irak mereka membawa dirham.

Defenisi nuqd menurut Abu Ubaid, seperti yang dikutip Ahmad Hasan, dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran nilai yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Senada dengan pendapat ini, Al-Ghazali menyatakan, Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta, sehinga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim berpendapat dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Ini mengisyaratkan bahwa uang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komoditas.

Jadi uang adalah Segala sesuatu yang bisa diterima secara umum oleh masyarakat yang dapat digunakan sebagai alat tukar dan bisa digunakan oleh setiap individu untuk bertransaksi barang dan jasa.

Untuk dapat diterima sebagai alat tukar, uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni:

1) Dapat diterima secara umum

2) Tahan lama.

3) Bendanya mempunyai mutu yang sama

4) Ringan dan mudah dibawa kemana-mana

5) Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)

6) Dicetak dan disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah).

Umar bin Khatab r.a berkata,”saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata,’kalau begitu unta akan punah’, maka aku batalkan keinginan tersebut”.

Berdasarkan persayaratan diatas, maka menurut Ibnu Maskawaih dari berbagai bentuk "uang" yang disebutkan diatas hanya emas dan peraklah yang bisa memenuhi syarat uang.

Ibnu khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.

Dengan semakin majunya peradaban, nabi Muhammad menyetujui penggunaan uang sebagai alat tukar, beliau tidak menganjurkan barter, karna ada beberapa praktek yang mengarah kepada ketidakadilan dan penindasan. Barter hanya diterima dalam kasus-kasus tertentu

Didalam Al qur’an juga dijelaskan beberapa ayat yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham, yakni QS. Ali Imran 3:14 yang artinya “ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah lah tempat kebali yang jauh lebih baik (Syurga)

Dengan demikian, ajaran islam sangat mendukung fungsi uang sebagai media pertukaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun