“barang siapa yang menghendaki untuk menjadi orang beriman, maka berimanlah dan barang siapa yang menghendaki untuk menjadi orang kafir, maka kafirlah”.
Itulah dua pokok pikiran yang dipercaya oleh aliran qadariyah.
TOKOH PENDIRI ALIRAN QADARIYAH
Tokoh yang berperan sebagai pendiri aliran qadariyah ialah Ma’bad Al Juhani serta Gaylan Al Dimasyqi. Nama pertamanya yaitu Ma’bad Al Juhani tercatat lebih senior dibandingkan nama kedua. Ma’bad Al Juhani lahir di Basrah dan wafat pada 80 H atau 699 M. Ia termasukdalam generasi tabiin. Ma’bad dikenal pun sebagai seorang ahli hadis.
Sedangkan Ghaylan lahir di Damaskus dan dikenal sebagai seorang orator sekaligus ahli debat, Ghaylan wafat pada tahun 105 H atau 722 M.
Aliran qadariyah dipelopori oleh kedua tokoh tersebut mulai muncul usia adanya pergantian Kekhalifahan Rasyidin di Dinasti Umayyah. Tepatnya pada era usai terjadi perpecahan umat islam, karena Khalifah Ali bin Abi Thalib terbunuh lalu Muawiyah bin Abu Sufyan naik takhta dan menjadi Khalifah pertama di Dinasti Umayyah.
Pada masa itu banyak masyarakat yang tidak setuju dengan gaya politik Muawiyah karena dinilai bertolak jauh dari masa pemerintahan kekhalfahan Rasyidin. Muawuyah sebagai khalifah sering kali memojokkan para oposisi politiknya. Bahkan atas kuasa dari anaknya yaitu Yazid bin Muawiyah dan cucu Rasul serta Husein bin Ali dibantai di Karbala.
Pada Kekhalifahan Muawiyah pula, para penganut aliran qadariyah diburu habis-habisan. Para tokoh dipenjara hingga hukum mati, karena aliran qadariyah berbeda pandangan dengan aliran jabariyah yang saat itu memiliki pandangan yang sama dengan Muawiyah.
SEJARAH PERKEMBANGAN ALIRAN QADARIYAH
Aliran qadariyah pertama kali dikenalkan dan disebarkan oleh dua tokoh pendirinya, yaitu Ma’bad Al Jauhani dan Ghailan Al Dimasyqi pada tahun 70 H di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Latar belakang mumculnya aliran qadariyah adalah sebagai sebuah isyarat, di mana para penganut paham ini menentang kebijakan politik yang saat itu diterapkan oleh Bani Umayyah, karena dianggap kejam.