Mohon tunggu...
Firda Anggreani
Firda Anggreani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manajemen dan Pengawasan B3

23 November 2020   09:13 Diperbarui: 23 November 2020   09:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bahan berbahaya Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrai/jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)dan beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrai/jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Efek limbah B3 terhadap kesehatan antara lain adalah pernapasan hal tersebut dikarenakan konsentrasi uap yang tinggi akan berbahaya jika dihirup. Konsentrasi yang tinggi dapat mengganggu saluran pernapasan (hidung, tenggorokan dan paru-paru). Menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, pusing, kehilangan koordinasi, rasa dan gangguan saraf lainnya. 

Paparan dengan konsentrasi akut dapat menyebabkan depresi saraf, pingsan, koma dan atau kematian.Efek limbah B3 juga dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Efek pada kulit dikarenakan limbah B3 menyebabkan dermatitis atau meresap kedalam kulit dan  menimbulkan dampak seperti pada pernapasan, selain itu efek kesehatan lainnya yaitu pencernaan dikarenakan konsentrasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 pada saluran pencernaan berbahaya jika tertelan, menyebabkan mual, muntah dan gangguan saraf lainnya. Jika produk tertelan dapat menyebabkan kanker paru-paru atau kematian.

Limbah  B3 (LB3) berdasarkan kategori bahayanya dibagi menjadi 2 yaitu limbah B3 kategori 1 dan limbah B3 kategori 2, sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) berdasarkan sumbernya terdiri atas:

a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, merupakan limbah pad aumumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor kororsi, pelarutan kerak, dan pengemasan.

b. Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.

c. Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.

Berdasarkan karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun, meliputi:

  • Mudah meledak
  • Mudah menyala
  • Reaktif
  • Infeksius
  • Korosif
  • Beracun, karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg berat badan hewan uji.

Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk di Indonesia. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan tersebut mengatur kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan pengelolaan yang  dimaksud meliputi: (1) Penyimpanan; (2) Pengumpulan; (3) Pengangkutan; (4)Pemanfaatan; (5) Pengolahan; dan (6) Penimbunan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 juga dicantumkan pengaturan tentang pembuangan/dumping limbah. 

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Izin dumping diperoleh dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Dumping yang dimaksud hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu pemerintah Indonesia juga mengatur tentang perinzinan perpindahan lintas batas limbah B3. 

Namun berbeda dalam hal pengawasan, setiap level pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap bentuk kegiatan pengelolaan limbah B3. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Meskipun pengawasann yang dimaksud tidak dalam bentuk kegiatan verifikatif laporan pengelolaan limbah B3.

Peningkatan jumlah jasa pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya mampu menangani semua hasil produksi yang ada. Kerapkali masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pada kegiatan penyimpanan hingga dumping. Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktifitas tersebut dan pengawasan ini telah diatur dalam PP No 101 Tahun 2014. 

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan kepada pihak pengelola dan pelaku dumping limbah B3. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa ketaatan pihak-pihak tersebut terhadap PP ini.

Pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 dibagi menjadi 2 yaitu: Pertama, pengawasan langsung yang artinya pejabat pengawas melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi lokasi/ usaha/kegiatan. 

Kedua, Pengawasan tidak langsung artinya pengawasan itu dilakukan terhadap dokomen laporan pengelolaan lingkungan limbah B3 yang asalnya dari pihak pelaku usaha/kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.  Penghasil limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. 

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 101/2014 menentukan bahwa “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan”.  Pengawasan dilakukan untuk apakah kegiatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Limbah B3 meracuni mahluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan, dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

Kegiatan dalam pengelolaannya harus diperhatikan baik pengaturan operasi kegiatan, substitusi bahan, teknologi bersih yang digunakan, pengolahan bahan serta diupayakannya reduksi pada sumber. Apabila limbah yang dihasilkan masih dapat dimanfaatkan maka dapat dilakukan metode untuk mendukung hal pemanfaatan tersebut. 

Kontrol yang ketat dalam proses penanganan, transportasi, pengolahan dan pembuangan sangat dibutuhkan. Sistem yang dilakukan untuk mengelola limbah termasuk dari pengumpulan sampai pengangkutan serta tempat pengolahan atau pembuangan akhir. Pengawasan pengelolaan limbah B3 juga memerlukan sarana dan prasarana yang memadai. 

Jumlah pengawas yang cukup juga belum menjamin fungsi pengawasan bisa berjalan optimal. Pengawasan menjadi makin sulit dilakukan karena masyarakat juga memiliki pengetahuan yang minim terkait dengan limbah B3. Masyarakat belum mampu mengenali penampakan limbah B3 dan dampak negatifnya. Pengawasan bisa berjalan dengan baik apabila industri pertambangan yang mengelola limbah B3 telah memperoleh izin dari pemerintah.

REFERENSI

Kurniawan B. 2019. Pengawasan Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal dinamika Governance Fisip “Veteran” Jatim. 9(1): 39: 49.

Lehtiakhiri TH, Sudarmaji. 2015. Pengelolaan Limbah B3 dan Keluhan Kesehatan Pekerja di PT. Inka (Persero) Kota Madiun. Jurnal Kesehatan Lingkungan. 8(1): 118-127.

Oktarinasari E, Yusuf M, Arief T. 2019. Kajian Pengelolaan Limbah B3 Hasil dari Kegiatan Pertambangan Batubara. Jurnal Pertambangan. 3(4): 52-58.

Putra TI, Nanik S, Enggar A. 2019. Identifikasi Jenis dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kelurahan Pasar tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. 8(2): 49-61.

Suhariono, Rina H. 2020. Manajemen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Fasyankes. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun