Jumlah pengawas yang cukup juga belum menjamin fungsi pengawasan bisa berjalan optimal. Pengawasan menjadi makin sulit dilakukan karena masyarakat juga memiliki pengetahuan yang minim terkait dengan limbah B3. Masyarakat belum mampu mengenali penampakan limbah B3 dan dampak negatifnya. Pengawasan bisa berjalan dengan baik apabila industri pertambangan yang mengelola limbah B3 telah memperoleh izin dari pemerintah.
REFERENSI
Kurniawan B. 2019. Pengawasan Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal dinamika Governance Fisip “Veteran” Jatim. 9(1): 39: 49.
Lehtiakhiri TH, Sudarmaji. 2015. Pengelolaan Limbah B3 dan Keluhan Kesehatan Pekerja di PT. Inka (Persero) Kota Madiun. Jurnal Kesehatan Lingkungan. 8(1): 118-127.
Oktarinasari E, Yusuf M, Arief T. 2019. Kajian Pengelolaan Limbah B3 Hasil dari Kegiatan Pertambangan Batubara. Jurnal Pertambangan. 3(4): 52-58.
Putra TI, Nanik S, Enggar A. 2019. Identifikasi Jenis dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kelurahan Pasar tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. 8(2): 49-61.
Suhariono, Rina H. 2020. Manajemen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Fasyankes. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H