Mohon tunggu...
Firda Anggreani
Firda Anggreani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manajemen dan Pengawasan B3

23 November 2020   09:13 Diperbarui: 23 November 2020   09:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Peraturan tersebut mengatur kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan pengelolaan yang  dimaksud meliputi: (1) Penyimpanan; (2) Pengumpulan; (3) Pengangkutan; (4)Pemanfaatan; (5) Pengolahan; dan (6) Penimbunan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 juga dicantumkan pengaturan tentang pembuangan/dumping limbah. 

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Izin dumping diperoleh dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Dumping yang dimaksud hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu pemerintah Indonesia juga mengatur tentang perinzinan perpindahan lintas batas limbah B3. 

Namun berbeda dalam hal pengawasan, setiap level pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap bentuk kegiatan pengelolaan limbah B3. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Meskipun pengawasann yang dimaksud tidak dalam bentuk kegiatan verifikatif laporan pengelolaan limbah B3.

Peningkatan jumlah jasa pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya mampu menangani semua hasil produksi yang ada. Kerapkali masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pada kegiatan penyimpanan hingga dumping. Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktifitas tersebut dan pengawasan ini telah diatur dalam PP No 101 Tahun 2014. 

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan kepada pihak pengelola dan pelaku dumping limbah B3. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa ketaatan pihak-pihak tersebut terhadap PP ini.

Pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 dibagi menjadi 2 yaitu: Pertama, pengawasan langsung yang artinya pejabat pengawas melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi lokasi/ usaha/kegiatan. 

Kedua, Pengawasan tidak langsung artinya pengawasan itu dilakukan terhadap dokomen laporan pengelolaan lingkungan limbah B3 yang asalnya dari pihak pelaku usaha/kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.  Penghasil limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. 

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 101/2014 menentukan bahwa “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan”.  Pengawasan dilakukan untuk apakah kegiatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Limbah B3 meracuni mahluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan, dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

Kegiatan dalam pengelolaannya harus diperhatikan baik pengaturan operasi kegiatan, substitusi bahan, teknologi bersih yang digunakan, pengolahan bahan serta diupayakannya reduksi pada sumber. Apabila limbah yang dihasilkan masih dapat dimanfaatkan maka dapat dilakukan metode untuk mendukung hal pemanfaatan tersebut. 

Kontrol yang ketat dalam proses penanganan, transportasi, pengolahan dan pembuangan sangat dibutuhkan. Sistem yang dilakukan untuk mengelola limbah termasuk dari pengumpulan sampai pengangkutan serta tempat pengolahan atau pembuangan akhir. Pengawasan pengelolaan limbah B3 juga memerlukan sarana dan prasarana yang memadai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun