Mohon tunggu...
Firatasya Fitrihindika Fairul
Firatasya Fitrihindika Fairul Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

digital marketing enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

5 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nilai barang harus konstan dan akan lebih baik jika nilainya mengalami pertambahan dikemudian hari

  •  Kondisi dan lokasi agunan cukup strategis (dekat dengan pasar/konsumen)

  • Secara fisik tidak cepat lusuh, rusak dan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengurangi nilai ekonomis

  • Barang agunan mempunyai manfaat ekonomi dalam jangka waktu relatif lebih lama dari jangka waktu pembiayaan.

  • Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pada pembentukan PPA (Penyisihan Penghapusan Aktiva) pada Pasal 42 PBI No. 9/9/PBI/2007 ditetapkan: 

    1. Paling tinggi sebesar 100% untuk agunan tunai berupa giro, tabungan, deposito, setoran jaminan dan/atau emas yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan. 

    2. Sebesar 100% untuk jaminan Pemerintah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    3. Paling tinggi sebesar 100% untuk agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan pemerintah. 

    4. Paling tinggi sebesar 50% untuk agunan berupa Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa atau memiliki peringkat investasi dan/atau resi gedung. 

    5. Paling tinggi sebesar:
      - 70% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan sebelum melampaui 12 bulan.
      - 50% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah 12 bulan hinggai 18 bulan.
      - 30% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah 18 bulan hingga 30 bulan.
      - 0% dari penilaian, untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 30 bulan.

    Untuk agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan dan resi gedung. 

    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun