Mohon tunggu...
Firatasya Fitrihindika Fairul
Firatasya Fitrihindika Fairul Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

digital marketing enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

5 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perlindungan Hak Nasabah: Bank syariah harus melindungi hak nasabah dalam penggunaan agunan. Ini termasuk prosedur yang jelas untuk mengembalikan agunan setelah pelunasan utang dan penanganan yang adil dalam penilaian agunan.

  • Regulasi dan Pengawasan: Bank syariah harus beroperasi sesuai dengan regulasi dan pengawasan yang diberlakukan oleh otoritas yang mengatur perbankan syariah. Ini termasuk aturan tentang agunan kredit

  • Apa perbedaan Agunan Pokok dan Agunan Tambahan?

    Berdasarkan Pasal 1 Ayat 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupabenda bergerak maupun benda tidak bergerakyang diserahkan oleh pemilik agunan kepada BankSyariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasankewajiban nasabah penerima fasilitas. Agunan pokok merupakan barang atau objek yang dibiayai dengan kredit seperti kprrumah ataupun mobil. Untuk mengamankan dana yang telahdiberikan kepada konsumen, perusahaan pembiayaankonsumen biasanya meminta jaminan pokok. Jika dana dariperusahaan pembiayaan konsumen oleh konsumen digunakanuntuk membeli mobil, maka mobil yang bersangkutanmenjadi jaminan pokoknya. Biasanya jaminan tersebut dibuat dalam bentuk fiduciary transfer of ownership (fiducia). Karena adanya fiducia ini, maka biasanya seluruhdokumen yang berkaitan dengan kepemilikan barang yangbersangkutan akan dipegang oleh pihak perusahaanpembiayaan konsumen (kreditur) sampai angsuran dilunasi oleh konsumen. 

    Sementara agunan tambahan merupakan sebuah jaminan tambahan, jaminan tambahan  pada perbankan ialah agunan maupun jaminan perorangan yangberkaitan atau tidak berkaitan langsung dengan barang, proyek atau hak tagihyang dibiayai dengan kredit atau pembiayaan yang di berikan oleh bank. Umumnya perusahaan pembiayaan meminta jaminan tambahan kepadakonsumennya. Biasanya jaminan tambahan terhadap transaksi seperti ini berupa pengakuan utang (promissory notes), atau kuasa menjual barang, dan assignment of proceed (cessie) dari asuransi. Di samping itu juga dimintakan "persetujuan istri/suami" untuk konsumen pribadi, dan persetujuan komisaris/RUPS untukkonsumen perusahaan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya.

    Apakah Agunan Perlu Ditaksasi/Dinilai Kembali?

    Agunan merupakan salah satu unsur dalam menganalisa pembiayaan. Oleh karena itu, barang-barang yang diserahkan yang dicantumkan anggota harus dinilai pada saat dilaksanakan analisis pembiayaan dan harus berhati-hati dalam menilai barang barang tersebut karena harga oleh anggota tidak selalu menunjukan harga sesungguhnya (harga pasar saat itu). Dengan demikian semua jenis agunan wajib ditaksasi/dinilai kembali, minimum satu kali dalam enam bulan atau setiap tahun. Setiap perubahan data agunan, termasuk perubahan karena taksasi agunan harus disimpan ke dalam arsip komputer data agunan yang terbaru. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan kerugian dengan meminimalisir risiko dan sebagai pengcover ketika terjadi pembiayaan bermasalah. Maka dari itu semua agunan yang diterima harus sesuai dengan dikatakan sesuai, syarat-syarat ekonomis yang ada sesuai penilaian dari masing-masing lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian maka fungsi agunan bisa karena untuk pencegahan kerugian dengan meminimalisir resiko dan sebagai pengcover ketika terjadi pembiayaan bermasalah.

    Syarat ekonomis yang harus dipenuhi dari agunan pembiayaan secara umum:

    1. Mempunyai nilai ekonomis (dapat diperjual-belikan)

    2. Nilai tersebut harus lebih besar dari jumlah pembiayaan yang diberikan

    3.  Barang agunan tersebut mudah dipasarkan (dijual kembali)

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun