2. Kesepakatan pada Pembangunan Krakatau Steel
Pada tahun 1974-1978, ulama dari pesantren Al-Khairiyah, tokoh masyarakat dan pihak berwenang sepakat untuk gak mendirikan tempat ibadah selain masjid saat direlokasi untuk pembangunan pabrik baja Krakatau Steel (dulu dikenal sebagai Proyek Trikora). Kesepakatan ini jadi dasar hukum yang mengatur pembangunan tempat ibadah di Cilegon.
3. Keputusan Bupati Serang Tahun 1975
Keputusan ini memperkuat larangan pembangunan gereja di Cilegon. Keputusan ini didasari oleh kesepakatan yang telah ada sebelumnya dan jadi dasar hukum yang diikuti hingga saat ini.
4. Keterkaitan dengan FKUB
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon juga turut berperan dalam penolakan pembangunan gereja dengan mengutamakan keharmonisan dan menjaga stabilitas sosial.
Coba bayangin aja, persis kayak anggota grup WhatsApp keluarga yang selalu menjaga suasana biar gak tegang, itulah.
5. Sentimen Masyarakat
Ada juga sentimen masyarakat terhadap umat Kristen yang dianggap sebagai pengaruh luar yang gak diinginkan. Hal ini memperkuat penolakan terhadap pembangunan gereja di kota tersebut.
Kondisi Saat Ini: Nasi Padang Jauh di Mata
Hampir 98 persen penduduk Cilegon adalah Muslim, dan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah selain masjid berakar dari sejarah panjang tersebut. Umat Kristen di Cilegon harus melakukan perjalanan jauh ke kota tetangga seperti Serang untuk beribadah.