Mohon tunggu...
Firasat Nikmatullah
Firasat Nikmatullah Mohon Tunggu... Editor - @sekjend.kafir

Aku adalah apa yang kamu pikirkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kado Tahun Baru dari Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan!

1 Januari 2025   11:23 Diperbarui: 1 Januari 2025   11:23 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto Batalkan PPN 12 Persen Secara Umum. [Foto: Instagram @prabowo]

Nah, barang apa aja nih yang kena tarif PPN 12 persen? Jangan kaget ya, ini termasuk barang-barang seperti jet pribadi, yacht, rumah mewah, sampai balon udara yang bisa dikendalikan.

Masih gak cukup? Ada juga pesawat udara, private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil-mobil mewah.

Kalau kamu belum pernah lihat barang-barang ini di kehidupan sehari-hari, tenang aja, kamu gak sendirian kok.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini katanya gak akan berdampak besar buat masyarakat umum.

Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari pungutan PPN alias nol persen.

Jadi, kamu bisa tetap belanja kebutuhan harian tanpa was-was kena kenaikan harga.

Reaksi Masyarakat

Pengumuman ini tentu saja disambut dengan berbagai reaksi. Mayoritas masyarakat sih lega karena kebutuhan pokok gak kena kenaikan tarif PPN.

Tapi, ada juga yang merasa kebijakan ini kurang adil karena cuma menyasar kalangan atas. Ada yang bilang,

"Ini sih cuma akal-akalan biar yang kaya makin kaya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun