Mohon tunggu...
Fira Amaliah Ramadhani
Fira Amaliah Ramadhani Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terpilihnya Ketua Baru BEM UNHAS Menuai Pro dan Kontra

23 April 2021   21:56 Diperbarui: 24 April 2021   09:20 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Saya Fira Amaliah Ramadhani Rasyad dari GB 10 Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

Lembaga Mahasiswa Universitas Hasanuddin merupakan wadah gerak dan pemersatu yang dibentuk berdasarkan kerangka dan landasan filosofis yang merupakan pencurahan cita dari berbagai fakultas yang melalui waktu dan proses serta dinamika yang amat panjang. 

Sedari dini Lembaga mahasiswa merupakan tempat pengaktualan potensi, pendistribusian ilmu pengetahuan, pertukaran wacana kontemporer, pabrik inovasi gerakan dan berbagai hal lainnya yang selalu berdasar pada prinsip "Dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa" . 

Lembaga mahasiswa bukan hanya sebuah mitos atau slogan yang selalu didengung-dengungkan yang justru melenakan atau meninabobokan mahasiswa dalam zona nyamannya, melainkan lembaga mahasiswa hadir sebagai penunjukan posisi yang jelas dan juga tegas dalam menjawab segala problematika kebangsaan maupun konteks keunhasan. Namun baru baru ini terjadi problematika dalam Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin II (MM UH II) yang dilaksanakan di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021. 

Dalam hal ini Penetapan Presiden BEM menuai  pro dan kontra. Sejauh ini paradigma kontra yang berkembang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan MM UH II khususnya dalam pemilihan Presiden Mahasiswa  yang dinilai melanggar  Peraturan Organisasi Kemahasiswaan , padahal peraturan tersebut merupakan dasar bagi gerakan organisasi kemahasiswaan dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Hal ini  dianggap akan menjadi preseden buruk bagi wajah gerakan mahasiswa UNHAS dimasa yang akan datang. Berikut uraiannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 18 ayat 1 yang mengatur bahwa:

"Program Sarjana merupakan pendidikan akademik yang di peruntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau pun sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah".

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanuddin Pasal 48 ayat 1 yang mengatur bahwa:

"Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan dalam hal akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Universitas Hasanuddin (UNHAS)".

Selanjutnya dalam statuta ini juga di atur kewajiban mahasiswa Universitas Hasanuddin secara tegas sebagaimana di maksud dalam Pasal 48 ayat 5 yang mengatur bahwa:

"Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua, peraturan, norma pendidikan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Hasanuddin".

Berdasarkan statuta Universitas Hasanuddin di atas, Mahasiswa Universitas Hasanuddin memiliki kewajiban untuk mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan dalam lingkup Universitas Hasanuddin, termasuk Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan. Yang di mana peraturan ini menjadi dasar bagi gerakan seluruh lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Secara expressive verbis (terang dan jelas) pada BAB III mengenai  Bentuk Organisasi Mahasiswa, Pasal 4 ayat 1 yang mengatur bahwa:

Organisasi Kemahasiswaan program sarjana ditingkat universitas hanya ada tiga yaitu:

  • Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM Universitas)
  • Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPM Universitas)
  • Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM Universitas)

Secara jelas pasal ini menegaskan bahwa, Organisasi Kemahasiswaan dalam hal ini yaitu BEM Universitas hanya di peruntukkan untuk mahasiswa yang sedang menempuh Program Sarjana di Universitas Hasanuddin. Selain dari Program Sarjana tidak terbuka ruang untuk menjadi anggota dan / atau pengurus di lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM UH).

Namun, melihat realitas yang terjadi dalam MM-UH II yang berlangsung di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021, terdapat usaha sadar, terstruktur dan sistematis untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi kemahasiswaan Universitas Hasanuddin. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya sebagian Organisasi Kemahasiswaan yang berusaha mengubah Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin dengan materi muatan perubahan yang secara nyata bertentangan dengan PR-ORMAWA.

Dalam hal ini diubahnya BAB VII Keanggotaan Pasal 14 ayat 2) pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), dimana sebelum perubahan mengatur tentang:

Status Keanggotaan KM-UH terdiri dari:

  • Anggota muda yaitu mahasiswa Strata 1 di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas atau Universitas.
  • Anggota biasa yaitu mahasiswa Strata 1 di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas dan Universitas.

Setelah dilakukan perubahan yang di atur pada BAB VI  Keanggotaan Pasal 12 ayat 2 pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), setelah perubahan mengatur tentang:

Status Keanggotaan KM-UH terdiri dari:

  • Anggota muda yaitu mahasiswa Strata 1 dan/atau Profesi di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas atau pun Universitas.
  • Anggota biasa yaitu mahasiswa Strata 1 dan/atau Profesi  di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas dan Universitas.

Dalam perubahan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH) menjadikan Mahasiswa Program Pendidikan Profesi dapat menjadi anggota biasa KM-UH, akibatnya mahasiswa program pendidikan profesi dapat memiliki hak dipilih dan memilih yang membuka ruang mengisi jabatan di Organisasi Kemahasiswaan dalam hal ini BEM Universitas yang berdasarkan PR-ORMAWA hanya dapat diisi mahasiswa program sarjana dan tidak terbuka ruang untuk mahasiswa program Pendidikan Profesi.

Dalam teori pembentukan peraturan - peraturan hal yang paling mendasar ialah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini berarti bahwa suatu peraturan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Penerapan prinsip hukum ini terdapat dalam PR-ORMAWA pada Pasal 6 ayat 3 yang mengatur bahwa:

"AD atau ART organisasi  kemahasiswaan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Universitas Hasanuddin dan peraturan lain yang lebih tinggi". 

Namun dalam perubahan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), memasukkan mahasiswa program pendidikan Profesi  dapat menjadi anggota biasa KM-UH yang secara terang dan jelas-jelasnya bertentangan dengan PR-ORMAWA. Hal ini memberikan akibat hukum bahwa sepanjang frasa profesi dalam Konstitusi KM-UH adalah bertentangan dengan PR-ORMAWA dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, maka dengan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S. Ked yang sedang menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Dokter sebagai ketua BEM Universitas Hasanuddin bertentangan dengan PR-ORMAWA. Karena status akademik dari saudara Imam Mobilingo, S. Ked adalah sarjana kedokteran, bukan mahasiswa program sarjana kedokteran (strata 1). Karena program pendidikan sarjana kedokteran dan program pendidikan profesi dokter merupakan dua hal yang berbeda.

Hal ini diperkuat dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi  Pasal 17 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa:

"Pendidikan Profesi ialah Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan serta keahlian khusus". 

Berdasarkan pasal tersebut, maka program pendidikan profesi termasuk di dalamnya Program Pendidikan Profesi Dokter hanya dapat di tempu setelah menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana Kedokteran.

Pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S. Ked secara jelas dan nyata bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 PR-ORMAWA sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, dimana BEM, BPM dan UKM tingkat Universitas hanya di peruntukkan untuk mahasiswa program sarjana, bukan untuk mahasiswa Program Pendidikan Profesi.

 Untuk Mahasiswa Program Profesi pada dasarnya telah disiapkan wadah tersendiri yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 PR-ORMAWA yang menegaskan bahwa:

"Organisasi kemahasiswaan di tingkat program profesi adalah himpunan mahasiswa program studi pendidikan profesi". 

Secara expressive verbis menegaskan bahwa mahasiswa program studi pendidikan profesi tidak dapat menjadi anggota dan/atau pengurus di organisasi kemahasiswaan program sarjana yaitu BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas, karena telah dibuatkan wadah tersendiri yang terpisah.

Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20        Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran tepatnya pada bagian ketiga pada pasal 7 angka 6 yang berbunyi "Program Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana." Hal ini pun yang di jadikan sebagai dasar pembenaran bahwasanya seseorang yang telah menempuh program pendidikan profesi kedokteran dapat menjadi pengurus di Lembaga Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (LEMA UH)  adalah kekeliruan dalam interpretasi pasal.

Ketika di interpretasikan lebih dalam, pasal tersebut memiliki tafsir bahwa program pendidikan profesi kedokteran hanya dapat ditempuh ketika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana kedokteran. Hal ini tentunya sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai dasar bahwasanya seseorang yang telah menjalani program pendidikan profesi dapat menjadi pengurus di LEMA UH karena dengan tegas pada undang-undang ini juga dipisahkan secara jelas antara program pendidikan sarjana dan program pendidikan profesi.

Secara khusus terkait pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM UH Terpilih, maka yang bersangkutan berdasarkan data, sedang menempuh pendidikan profesi dokter dengan nomor induk mahasiswa profesi C014201043. Maka pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked bertentangan dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018  Tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Sebab itu ada beberapa BEM dari fakultas yang ada di Universitas Hasanuddin sejak awal menolak pencalonan saudara Imam Mobilingo, S.Ked karena tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PR-ORMAWA, dan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin.

Meskipun konstitusi diubah dengan memasukkan frasa tentang "Profesi" dapat menjadi calon ketua BEM UH, maka perubahan itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan peraturan di atasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun