Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Â Â Â Â Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran tepatnya pada bagian ketiga pada pasal 7 angka 6 yang berbunyi "Program Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana." Hal ini pun yang di jadikan sebagai dasar pembenaran bahwasanya seseorang yang telah menempuh program pendidikan profesi kedokteran dapat menjadi pengurus di Lembaga Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (LEMA UH) Â adalah kekeliruan dalam interpretasi pasal.
Ketika di interpretasikan lebih dalam, pasal tersebut memiliki tafsir bahwa program pendidikan profesi kedokteran hanya dapat ditempuh ketika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana kedokteran. Hal ini tentunya sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai dasar bahwasanya seseorang yang telah menjalani program pendidikan profesi dapat menjadi pengurus di LEMA UH karena dengan tegas pada undang-undang ini juga dipisahkan secara jelas antara program pendidikan sarjana dan program pendidikan profesi.
Secara khusus terkait pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM UH Terpilih, maka yang bersangkutan berdasarkan data, sedang menempuh pendidikan profesi dokter dengan nomor induk mahasiswa profesi C014201043. Maka pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked bertentangan dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Â Tentang Organisasi Kemahasiswaan.
Sebab itu ada beberapa BEM dari fakultas yang ada di Universitas Hasanuddin sejak awal menolak pencalonan saudara Imam Mobilingo, S.Ked karena tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PR-ORMAWA, dan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Meskipun konstitusi diubah dengan memasukkan frasa tentang "Profesi" dapat menjadi calon ketua BEM UH, maka perubahan itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan peraturan di atasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H