Mohon tunggu...
Fira Amaliah Ramadhani
Fira Amaliah Ramadhani Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terpilihnya Ketua Baru BEM UNHAS Menuai Pro dan Kontra

23 April 2021   21:56 Diperbarui: 24 April 2021   09:20 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam teori pembentukan peraturan - peraturan hal yang paling mendasar ialah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini berarti bahwa suatu peraturan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Penerapan prinsip hukum ini terdapat dalam PR-ORMAWA pada Pasal 6 ayat 3 yang mengatur bahwa:

"AD atau ART organisasi  kemahasiswaan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Universitas Hasanuddin dan peraturan lain yang lebih tinggi". 

Namun dalam perubahan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), memasukkan mahasiswa program pendidikan Profesi  dapat menjadi anggota biasa KM-UH yang secara terang dan jelas-jelasnya bertentangan dengan PR-ORMAWA. Hal ini memberikan akibat hukum bahwa sepanjang frasa profesi dalam Konstitusi KM-UH adalah bertentangan dengan PR-ORMAWA dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, maka dengan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S. Ked yang sedang menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Dokter sebagai ketua BEM Universitas Hasanuddin bertentangan dengan PR-ORMAWA. Karena status akademik dari saudara Imam Mobilingo, S. Ked adalah sarjana kedokteran, bukan mahasiswa program sarjana kedokteran (strata 1). Karena program pendidikan sarjana kedokteran dan program pendidikan profesi dokter merupakan dua hal yang berbeda.

Hal ini diperkuat dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi  Pasal 17 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa:

"Pendidikan Profesi ialah Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan serta keahlian khusus". 

Berdasarkan pasal tersebut, maka program pendidikan profesi termasuk di dalamnya Program Pendidikan Profesi Dokter hanya dapat di tempu setelah menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana Kedokteran.

Pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S. Ked secara jelas dan nyata bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 PR-ORMAWA sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, dimana BEM, BPM dan UKM tingkat Universitas hanya di peruntukkan untuk mahasiswa program sarjana, bukan untuk mahasiswa Program Pendidikan Profesi.

 Untuk Mahasiswa Program Profesi pada dasarnya telah disiapkan wadah tersendiri yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 PR-ORMAWA yang menegaskan bahwa:

"Organisasi kemahasiswaan di tingkat program profesi adalah himpunan mahasiswa program studi pendidikan profesi". 

Secara expressive verbis menegaskan bahwa mahasiswa program studi pendidikan profesi tidak dapat menjadi anggota dan/atau pengurus di organisasi kemahasiswaan program sarjana yaitu BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas, karena telah dibuatkan wadah tersendiri yang terpisah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun