Mohon tunggu...
Fira Amaliah Ramadhani
Fira Amaliah Ramadhani Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terpilihnya Ketua Baru BEM UNHAS Menuai Pro dan Kontra

23 April 2021   21:56 Diperbarui: 24 April 2021   09:20 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20        Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran tepatnya pada bagian ketiga pada pasal 7 angka 6 yang berbunyi "Program Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana." Hal ini pun yang di jadikan sebagai dasar pembenaran bahwasanya seseorang yang telah menempuh program pendidikan profesi kedokteran dapat menjadi pengurus di Lembaga Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (LEMA UH)  adalah kekeliruan dalam interpretasi pasal.

Ketika di interpretasikan lebih dalam, pasal tersebut memiliki tafsir bahwa program pendidikan profesi kedokteran hanya dapat ditempuh ketika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana kedokteran. Hal ini tentunya sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai dasar bahwasanya seseorang yang telah menjalani program pendidikan profesi dapat menjadi pengurus di LEMA UH karena dengan tegas pada undang-undang ini juga dipisahkan secara jelas antara program pendidikan sarjana dan program pendidikan profesi.

Secara khusus terkait pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM UH Terpilih, maka yang bersangkutan berdasarkan data, sedang menempuh pendidikan profesi dokter dengan nomor induk mahasiswa profesi C014201043. Maka pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo, S.Ked bertentangan dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018  Tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Sebab itu ada beberapa BEM dari fakultas yang ada di Universitas Hasanuddin sejak awal menolak pencalonan saudara Imam Mobilingo, S.Ked karena tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PR-ORMAWA, dan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin.

Meskipun konstitusi diubah dengan memasukkan frasa tentang "Profesi" dapat menjadi calon ketua BEM UH, maka perubahan itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan peraturan di atasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun