Mohon tunggu...
Fira Amaliah Ramadhani
Fira Amaliah Ramadhani Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terpilihnya Ketua Baru BEM UNHAS Menuai Pro dan Kontra

23 April 2021   21:56 Diperbarui: 24 April 2021   09:20 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua, peraturan, norma pendidikan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Hasanuddin".

Berdasarkan statuta Universitas Hasanuddin di atas, Mahasiswa Universitas Hasanuddin memiliki kewajiban untuk mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan dalam lingkup Universitas Hasanuddin, termasuk Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan. Yang di mana peraturan ini menjadi dasar bagi gerakan seluruh lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Secara expressive verbis (terang dan jelas) pada BAB III mengenai  Bentuk Organisasi Mahasiswa, Pasal 4 ayat 1 yang mengatur bahwa:

Organisasi Kemahasiswaan program sarjana ditingkat universitas hanya ada tiga yaitu:

  • Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM Universitas)
  • Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPM Universitas)
  • Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM Universitas)

Secara jelas pasal ini menegaskan bahwa, Organisasi Kemahasiswaan dalam hal ini yaitu BEM Universitas hanya di peruntukkan untuk mahasiswa yang sedang menempuh Program Sarjana di Universitas Hasanuddin. Selain dari Program Sarjana tidak terbuka ruang untuk menjadi anggota dan / atau pengurus di lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM UH).

Namun, melihat realitas yang terjadi dalam MM-UH II yang berlangsung di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021, terdapat usaha sadar, terstruktur dan sistematis untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi kemahasiswaan Universitas Hasanuddin. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya sebagian Organisasi Kemahasiswaan yang berusaha mengubah Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin dengan materi muatan perubahan yang secara nyata bertentangan dengan PR-ORMAWA.

Dalam hal ini diubahnya BAB VII Keanggotaan Pasal 14 ayat 2) pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), dimana sebelum perubahan mengatur tentang:

Status Keanggotaan KM-UH terdiri dari:

  • Anggota muda yaitu mahasiswa Strata 1 di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas atau Universitas.
  • Anggota biasa yaitu mahasiswa Strata 1 di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas dan Universitas.

Setelah dilakukan perubahan yang di atur pada BAB VI  Keanggotaan Pasal 12 ayat 2 pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH), setelah perubahan mengatur tentang:

Status Keanggotaan KM-UH terdiri dari:

  • Anggota muda yaitu mahasiswa Strata 1 dan/atau Profesi di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas atau pun Universitas.
  • Anggota biasa yaitu mahasiswa Strata 1 dan/atau Profesi  di Universitas Hasanuddin yang telah melulusi proses pengaderan di tingkat Fakultas dan Universitas.

Dalam perubahan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM-UH) menjadikan Mahasiswa Program Pendidikan Profesi dapat menjadi anggota biasa KM-UH, akibatnya mahasiswa program pendidikan profesi dapat memiliki hak dipilih dan memilih yang membuka ruang mengisi jabatan di Organisasi Kemahasiswaan dalam hal ini BEM Universitas yang berdasarkan PR-ORMAWA hanya dapat diisi mahasiswa program sarjana dan tidak terbuka ruang untuk mahasiswa program Pendidikan Profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun