Mohon tunggu...
fiqiyah ayuatika
fiqiyah ayuatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KEDIRI

berenang dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legalitas Usaha untuk UMKM: Pelatihan dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pondasi Bisnis yang Berkelanjutan di Desa Purwoasri

16 Agustus 2024   23:10 Diperbarui: 16 Agustus 2024   23:12 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14. Akun akses yang telah didaftarkan sekarang dapat digunakan untuk login ke OSS. 

Setelah berhasil mendaftar akun OSS, langkah berikutnya adalah mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs https://oss.go.id/.

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas untuk memulai proses perizinan usaha NIB.

3. Masukkan Username atau E-mail dan Password yang telah Anda buat.

4. Masukkan Kode Captcha yang tertera pada kolom yang disediakan.

5. Pilih menu "Perizinan Berusaha", kemudian klik “Permohonan Baru.”

6. Lengkapi data yang diminta, termasuk data pelaku usaha, data bidang usaha, detail bidang usaha, dan data produk atau jasa.

7. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.

8. Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan jika diperlukan (KBLI/Bidang usaha tertentu).

9. Pahami dan centang persetujuan mandiri untuk melanjutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun