Mohon tunggu...
fiqiyah ayuatika
fiqiyah ayuatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN KEDIRI

berenang dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legalitas Usaha untuk UMKM: Pelatihan dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pondasi Bisnis yang Berkelanjutan di Desa Purwoasri

16 Agustus 2024   23:10 Diperbarui: 16 Agustus 2024   23:12 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pilih "UMKM" jika usaha Anda tergolong UMKM (jika usaha Anda memiliki lebih dari Rp 5 miliar, pilih "Non UMKM")

4. Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai dari kolom Jenis Pelaku Usaha. Pilihan yang tersedia adalah "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha."

5. Isi kolom nomor telepon seluler dengan nomor telepon aktif.

6. Isi kolom alamat email dengan alamat email yang masih aktif.

7. Periksa kembali email dan nomor telepon yang telah diisi, lalu klik "Kirim Kode Verifikasi Melalui Email."

8. Cek kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda, dan masukkan 6-digit kode verifikasi (kode ini hanya berlaku selama 2 menit).

9. Ketik nama lengkap sesuai dengan E-KTP Anda.

10. Masukkan password untuk akun OSS Anda (password harus maksimal 8 karakter dan terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol).

11. Pastikan semua data yang diisi benar, kemudian klik "Konfirmasi" untuk mengirimkan data.

12. Masukkan NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat lengkap pemilik usaha, kemudian klik "Daftar."

13. Username dan password akan dikirimkan secara otomatis oleh sistem ke email yang Anda daftarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun