14. Akun akses yang telah didaftarkan sekarang dapat digunakan untuk login ke OSS.
Setelah berhasil mendaftar akun OSS, langkah berikutnya adalah mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://oss.go.id/.
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas untuk memulai proses perizinan usaha NIB.
3. Masukkan Username atau E-mail dan Password yang telah Anda buat.
4. Masukkan Kode Captcha yang tertera pada kolom yang disediakan.
5. Pilih menu "Perizinan Berusaha", kemudian klik “Permohonan Baru.”
6. Lengkapi data yang diminta, termasuk data pelaku usaha, data bidang usaha, detail bidang usaha, dan data produk atau jasa.
7. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
8. Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan jika diperlukan (KBLI/Bidang usaha tertentu).
9. Pahami dan centang persetujuan mandiri untuk melanjutkan.