Pasal 14 ayat 2 yaitu daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Kendala hanya pada Rekomendasi Kepala Kementerian Agama setempat. Dalam hal kebijakan publik sebagai lembaga negara kewajiban dari kementerian yang utama adalah mewujudkan aspirasi masyarakat. 150 orang dukungan KTP yang dilampirkan sebagai syarat pembangunan Masjid oleh pihak panitia merupakan aspirasi yang harusnya dijalankan. Maka tidak ada alasan Kementerian Agama setempat menahan rekomendasi tersebut.
Pihak Kementerian Agama atau Departemen Agama seharusnya dapat melakukan pendekatan persuasif bagi segelintir orang yang menolak pembangunan Masjid. Berikan kesadaran bahwa masjid itu merupakan masjid bersama ummat Islam, bukan masjid kelompok. Berikan penjelasan persoalan khilafiyah bukanlah menjadi perbedaan bagi sesama Islam. Begitu juga dengan pihak Kecamatan Juli dan para alim ulama serta tokoh masyarakat disana.
Kita mempunyai landasan hukum, kita memiliki aturan yang berlaku. Jangan manjakan segelintir orang yang tidak sepakat untuk mengacuhkan hukum kita yang berlaku, terlebih Departemen Agama adalaah instansi vertikal yang harusnya dapat memegang dan menjaga aturan-aturan yang berlaku. Karena rekomendasi telah dapat dikeluarkan jika syarat dukungan masyarakat tersebut sudah terlengkapi.
Kesimpulan
Hingga kita dapat meyakini, pembangunan masjid adalah untuk kemaslahatan ummat. Larangan pembangunan masjid harus digugat, karena tidak sesuai dengan kehidupan Islami masyarakat Aceh yang sangat mendambakan sebuah masjid. Masjid kelompok, Bukan Ahlussunnah bukanlanh menjadi alasan dalam melarang pendirian sebuah masjid, karena syiar Islam yang utama ada di Masjid.Upaya dalam pembangunan masjid adalah prinsip berlomba-lomba dalam kebaikan “Fastabiqul Khairat” , hal itu merupakan carmin dari ummat Islam berusaha menjadi Ahlussunnah wal Jama’ah yang sebenar-benarnya, bukan Ahlussunnah wal Jama’ah yang berasal dari pengakuan semata. Sebagaimana firman Allah Swt Qs. Ali Imran: 104, Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Sebagaimana bantahan penulis tentang anggapan Masjid Kelompok, Bukan Masjid Ahlussunnah wal Jamaah, dan tentang Perpecahan dan Pertumpahan darah semoga menjadi masukan bagi pihak yang melarang pembangunan masjid tersebut. Karena masjid At Taqwa yang akan dibangun di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tersebut adalah masjid milik masyarakat Muslim sedunia serta instrumen dalam peningkatan kualitas Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. Billahi fii Sabililhaq Fastabiqul KhairatWassalam
Penulis merupakan Aktivis Pemuda Muhammadiyah Aceh dan alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah