Mohon tunggu...
Fiqi Rheza Firmansyah
Fiqi Rheza Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Tingkat III STB 4469 Teknik Pemasyarakatan C

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:43 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

i. kelebihan dan kekurangan Artikel , serta saran

Artikel penelitian hukum normative ini memiliki kelebihan telah secara rinci dan jelas memaparkan masalah perkawinan beda agama ditinjau dari pendekatan perundang undangan maupun case studies dehingga pemahaman pembaca semakin tinggi apalagi ditambah dengan contoh konkrit hasil putusan siding pengadilan negeri tentang pengabulan dan penolakan permohonan penerimaan perkawinan . Adapun kekurangannya yaitu penulis tidak menjelaskan detail dan jelas mengapa muncul perbedaan kemampuan hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Karena pemahaman saya setelah mebaca artikel adalah pasal 35 UU No 23 tahun 2006 hanya mengatur tentang penncatatan perkawinan dan seharusnya syarat sah nya pun jelas tidak boleh bertentangan juga dengan UUP . lantas mengapa tetap ada perbedaan kemampuan dan keputusan hakim ? . untuk sarannya lebih kearah perlu dilakukan amandemen terhadap UU Perkawinan agar tidak multitafsir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun