i. kelebihan dan kekurangan Artikel , serta saran
Artikel penelitian hukum normative ini memiliki kelebihan telah secara rinci dan jelas memaparkan masalah perkawinan beda agama ditinjau dari pendekatan perundang undangan maupun case studies dehingga pemahaman pembaca semakin tinggi apalagi ditambah dengan contoh konkrit hasil putusan siding pengadilan negeri tentang pengabulan dan penolakan permohonan penerimaan perkawinan . Adapun kekurangannya yaitu penulis tidak menjelaskan detail dan jelas mengapa muncul perbedaan kemampuan hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Karena pemahaman saya setelah mebaca artikel adalah pasal 35 UU No 23 tahun 2006 hanya mengatur tentang penncatatan perkawinan dan seharusnya syarat sah nya pun jelas tidak boleh bertentangan juga dengan UUP . lantas mengapa tetap ada perbedaan kemampuan dan keputusan hakim ? . untuk sarannya lebih kearah perlu dilakukan amandemen terhadap UU Perkawinan agar tidak multitafsir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H