ARTIKEL KE - 1
Reviewer : Fiqi Rheza Firmansyah (4469/17) 55 TPC
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge ,SH,MH.
a. Judul Artikel
Analisis Yuridis Normatif pemberian kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan UU Cipta Kerja
b. Nama Penulis Artikel
Diah Puji Lestari
c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit
Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 3 No 5 (Mei 2022)
d. Link Artikel Jurnal
https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/160
e. Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/masalah hukum)
Mengacu pada UU No 23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 abgka 3 yang menyatakan "Pekerja/buruh adalh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain ". Didalam pengaturan ketenagakerjaan,perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam penerapannya, banyka perusahaan yang lebih memilih sistem perjanjian kerja waktu tertentu dalam merekrut karyawan/lebih dikenal pegawai kontrak ,karena dengan begitu pengusaha tidak perlu mengeluarakn biaya untuk tunjangan pemeliharaan kesehatan , tunjangan pengharagaan kerja dan lainnya. bahkan meski sudah ada perubahan pada UU Ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta kerja, seperti pemberian uang kompensasi / pesangon pada pekerja/buruh PKWT yang kontraknya berakhir, masih banyak perusahaan yang menyelewengkan aturan tersebut.Sehingga secara garis besar isu masalahnya adalah bagaimana pengaturan pemberian kompensasi bagi perjanjian kerja waktu tertentu di indonesia.
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini menggunakan konsep menjawa rumusan masalah dengan menganalisis dan mengkaji beberapa pertauran dan produk hukum yang menjelaskan dan mengatur tentang pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT yang pada akhirnya bertujuan untuk menemukan jawaban serta pencerahan melalui studi pustaka yang telah dilakukan terkait pengaturan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT. sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kompensasi/pesangon serta kedudukan dari produk hukum terkait untuk mengikat perusahaan dalm mematuhi dasar hukum ketenagakerjaan dan cipta kerja sebagai landasan utama pembentukan aturan dan kebijakan di setiap perusahaan.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1)Obyek Penelitian
Dalam penelitian ini adalah pengkajian mengenai pemberian kompensasi PKWT Berdasarkan UU Cipta Kerja
2)Pendekatan Penelitian
Karena artikel ini termasuk dalampenelitian hukum normatif, maka sudah pasti menggunakan pendekatan perundang undangan yang dilakukan dengan menelaah semua UU dan Regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti.
3)Jenis dan Sumber Data Penelitian
Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UUD negara Rebupbik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,KUHPerdata,UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Bahan Hukum sekundernya adalah Jurnal Hukum yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti
4)Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis data penelitian
Teknik pengumpulan data sekunder dengan penggunaan studi pustaka/dokumen yaitu dengan mulai mengidentifikasi,mengitervensi mencatat dan menganalisis berbagi bahan hukum yang diperoleh sesuai masalah dan Tujuan penelitian .kemudian datanya diolah melalui proses editing (Memformulasikan bahan hukum) ,sistematisasi()seleksi,klasifikasi dan hubungan ) antara bahan yang satu dan yang lainnya hingga deskripsi (penggambaran,analisis danpenfsiran). adapun data yang diproleh tersbut kemudian dianalisa melalui pendekatan secara kualitatif yaitu dengan mengadakan pengamatan data yang diperoleh dan menghubungakna tiap data dengan ketentuan maupun asas hukum yang terkait permasalahan yang diteliti dengan logika induktif yakni berpikir dari hal yang khusus ke umum menggunkan perangkat normatif yaitu interpretasi dan konstruksi hukum selanjutnya dianalisisis dengan metode yuridis kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif yang menghasilkan kesimpulan bersifat umum ke khusus
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/analisis
Secara garis besar hasil dan analisis penelitiannya menghasilkan 3 poin utama yaitu :
1. Aturan yang menjadi payung hukum bagi PKWT , dimana pada intinya ada revisi terhadap ketentuan yang ada pada UU No 13 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam PP No 35 Tahun 2021. adapun beberapa pembaharuannya diantaranya jangka waktu PKWT menjadi lebih panjang ,maksimal 5 tahun dimana sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan jangka waktu paling lamanya hanya 2 tahum dengan perpanjangan selama 1 tahun. , KOmpensasi bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan,dihapusnya sistem ganti rugi pada pemutusan kontrak PKWT dan kewajiban pembayaran kompensaisi bagi karyawan kontrak.
2. Aturan pemberian kompensasi pekerja PKWT dalam UU Cipta Keja yang sebelumnya UU 13 tahun 2013 pada intinya membebankan kewajiba pada pengusaha untuk memberikan dana kompensasi sebagai bentuk pesangon/penghargaan masa kerja bagi kawryawan kontrak pada saat berkahirnya PKWT . pekerja yang berhak menerima dana itu merupakan karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara teratur .Aturan lengkapnya di PP No 35 tahun 2021
3.Sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan kompensasi salah satunya diatur dalam pasal 61 PP No 35 Tahun 2021 mengatur 4 sanksi administratif yang dapat diberikan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha ,penghentian semenntarasebagain/se;uruh alat usaha dan pembekuan kegiatan. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran
Melalui pendekatan perundang undangan dan analisis yuridis normatif artikel ini telah menyajikan dan menginterpretasikan kajian mendalam khususnya terhadap UU No 13 Tahun 2013 dan UU No 11 Tahun 2020(PP No 35 tahun 2021) . dimana dengan meneliti bahan hukum itu dapat dengan jelas menjawab rumusan masalah , akan tetapi kekurangannya yaitu ada suatu pernyataan yang justru membuat pembaca bertanya tanya dan tidak dijelaskan rinci. seperti penulis disini mebgutip PP No 35 tahun 2021 pasal 15 ayat 5 bahwasannya pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diperkejakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasar PKWT . akan tetapi penulis tidak tutas menjelaskan alasannya sehingga justru membuat pembaca bingung mengapa TKA tidak dapat uang pesangon. sehingga sarannya dalam penulisan harus meminimalisir statement ataupun kutipan kalimat yang justru tidak kita tuntaskan alasannya (mengambang) sehingga artikel benar benar dipahami pembaca.
ARTIKEL KE- 2
Reviewer : Fiqi Rheza Firmansyah (4469 / 17)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge ,SH, MH
a. Judul Artikel
Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
b. Nama Penulis Artikel
Grenaldo Ginting
c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit
Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol 5 No 1 : 519-526 , INSURI Ponorogo , 2023
d. Link Artikel Jurnal
https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442
e. Pendahuluan / Latar belakang (Isu/masalah hukum)
Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan nasional dalam jangka panjang diarahkan antara lain untuk melakukan reformasi di bidang hukum dan aparatur negara. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait. Hal itu mengindikasikan bahwa korupsi merupakan masalah nasional yang proses penanggulangannya terus diupayakan, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembaruan materi-materi hukum, dalam hal ini peraturan undang-undang. Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Umum undang-undang ini dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-Undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, diantaranya ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Perumusan ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selalu menjadi polemik yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terlepas dari hal tersebut,ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepertinya tidak bermakna apapun karena penerapannya diabaikan oleh apparat penegak hukum.
f. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian
Konsep dalam penelitian ini pada dasarnya menjawab rumusan masalah dengan menganalisis (Yuridis Normatif ) dan mengkaji beberapa peraturan dan produk hukum yang menjelaskan serta mengatur tentang penghukuman dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berfokus pada UU 31 Tahun 1999 dan 20 tahun 2001 untuk kemudian hasil pengkajian,analysis dan studi Pustaka dari 2 dasar hukum utama tersebut bertujuan untuk mengetahui kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek Penelitian
objek dalam penelitian ini adalah Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
2) Pendekatan Penelitian
Karena jurnal ini termasuk dalam penelitian hukum normative maka sudah pasti menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dimana Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, Yurisprudensi, Traktat, Convensi yang sudah diratifikasi. Bahan Hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti.
4) Teknik Pengumpulan ,Pengolahan dan Analisis Data penelitian
Teknik pengumpulan data sekunder dengan penggunaan studi Pustaka/dokumen yaitu dengan mulai mengidentifikasi ,menginventarisasi ,mencatat dan menganalisis berbagai bahan hukum yang diperoleh sesuai masalah dan tujuan penelitian. Kemudian datnya diolah melalui proses editing (memformulasikan bahan hukum), sistematisasi (seleksi,klasifikasi dan hubungan) antara bahan yang satu dan lainnya hingga deskripsi (penggambaran, analisis, dan penafsiran). Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Analisis datanya menggunakan analisis yuridis normatif; yang dimaksudkan bahwa dalam penelitian ini yang akan dilakukan adalah menganalisis Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
h. Hasil penelitian dan Pembahasan/analisis
Secara garis besar hasil pembahasan dan analisis dalam penelitian ini adalah korupsi di Indonesia sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah hingga di semua lembaga negara. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan akibat yang luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti angka kemiskinan yang tinggi penggangguran, meningkatnya hutang luar negeri, serta kerusakan alam. oleh karenanya, dengan dampak korupsi yang sangat massif maka tidak heran jika Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi yang menjadi kontra dan masalah disini ialah dalam hal implementasi hukuman mati terhadap para koruptor . karena memang jika kita telaah lebih jauh dari kata kata dalam UU 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Kemudian yang menjadi perdebatan selanjutnya yaitu Berhubung yang digunakan adalah kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Tidak hanya dari segi pembedahan kata kata dan fakta diapangan hakim tidak pernah manjatuhi hukuman mati bagi koruptor . akan tetapi situasinya merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merumuskan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi negara hukum adalah adanya perlindungan HAM, termasuk pula hak untuk hidup. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM serta berbagai macam resolusi PBB untuk menghapus hukuman mati .
i. kelebihan dan kekurangan Artikel , serta saran
Kelebihannya artikel ini menrutu saya memiliki tema pembahasan yang menarik karena tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana yang merugikan banyak orang serta penghukuman yang sekan akan tumpul terhdap para koruptor . sehingga melalui pendekatan perundang undangan dan analisis yuridis normative, maka penelitian hukum normative ini menemukan kontradiksi antara UU No 31 tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidan korupsi khususnya dalam hal ini hukuman mati dengan bunyi pada pasal 2 aya2 yang seakan akan dapat dengan mudah para hakim tidak menjatuhi hukuman mati terhadap para koruptor walau syaratnya telah terpenuhi. Hal ini selaras dengan fakta dilapangan bahwa sejak dulu hakim tidak pernah sekalipun menjatuhi hukuman mati terhadap para koruptor. Kekurangannya ialah penulis kurang membahas mendalam mengenai kasus Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak pandemic Corona. Padahal penulis telah mencantumkan kasusu itu sebagai kasus yang baru baru terjadi. Akan tetapi penulis tidak secara lengkap menulis alas an ataupun hasil penelitian hukum mengapa juliari batubara tidak dihukum mati padahal jika merujuk pasal 2 ayat 2 kasus korupsi yang dilakukannya dapat dikenai pemberatan karena dilakukan saat terjadi krisis dan bencana. Sehingga sarannya mungkin walaupun penelitian ini lebih ke studi Pustaka dengan pendekatan perundang undangan, akan tetapi alngkah baikya jika sedikit melakukan case studie untuk lebih mengetahui keseuai pengimlimentasian dasar hukum dilapangan dan menambah pemahaman.
ARTIKEL KE - 3
reviewer : Fiqi Rheza Firmansyah (4469 / 17)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge ,SH, MH
a. Judul Artikel
Analisis Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
b. Nama Penulis Artikel
Kelin Sribulan Lumban Gaol, Mia Hadiati
c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit
Jurnal Pro Hukum , Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 2 , 2023
d. Link Artikel Jurnal
http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2616
e. Pendahuluan / Latar belakang (Isu/masalah hukum)
Menurut KUHPerdata jelas bahwa pokok perkawinan adalah hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan itu (dalam hal ini berarti antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan. Salah satu permasalahan perkawinan di Indonesia adalah perkawinan beda agama (Makalew, 2013). Pasal 8 UUP menyatakan bahwa: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Melalui Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), Negara Indonesia secara khusus melarang perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut menambah ketentuan yang dikeluarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menolak permohonan judicial review Pasal 2 UUP terkait penambahan frasa yang mendukung perkawinan beda agama. Akan tetapi Penulis masih menemukan kasus perkawinan beda agama yang bertentangan dengan UUP, KHI dan Putusan MK sehingga Dalam penelitian ini, penulis mempertanyakan kepastian hukum dari perkawinan beda agama yang melanggar Hukum Agama, UUP, KHI dan Putusan MK
f. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian
Konsep dalam penelitian ini pada dasarnya menjawab rumusan masalah dengan menganalisis (Yuridis Normatif ) dan mengkaji beberapa peraturan dan produk hukum yang menjelaskan serta mengatur tentang perkawinan terkhusus untuk pasangan beda agama sehingga pada akhirnya studi Pustaka normative dan bebagai uu serta peraturan yang ada akan diinterpretasikan untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini untuk memahami kepastian hukum dari perkawinan beda agama yang melanggar Hukum Agama, UUP, KHI dan Putusan MK.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek Penelitian
Objek dalam penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama berdasarkan undang-undang perkawinan
2) Pendekatan Penelitian
pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani serta Pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dimana Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, keputusan pemerintah No 9 Tahun 1975 ,UU No 23 Tahun 2006, Yurisprudensi. Bahan Hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti.
4) Teknik Pengumpulan ,Pengolahan dan Analisis Data penelitian
Teknik pengumpulan bahan yang akan digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh hasil penelitian yakni dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non-hukum . Kemudian datnya diolah melalui proses editing (memformulasikan bahan hukum), sistematisasi (seleksi,klasifikasi dan hubungan) antara bahan yang satu dan lainnya hingga deskripsi (penggambaran, analisis, dan penafsiran). Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai perkawinan beda agama . Analisis datanya menggunakan analisis yuridis normative .
h. Hasil penelitian dan Pembahasan/analisis
pada intinya , hasil pembahasan dan analysis penelitian dalam artikel ini adalah Fenomena perkawinan beda agama masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, meskipun dilarang oleh agama. Semua perkawinan yang terjadi di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan secara agama. Pasal 8 UUP menyatakan bahwa: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Akan tetapi faktanya Penulis masih menemukan kasus perkawinan beda agama walau sudah jelas bertentangan dengan UUP, KHI dan Putusan MK. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan jelas menyatakan bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan”. Konflik perkawinan sudah terjadi sejak lama ditambah dengan munculnya UU No 23 tahun 2006 tentang pengelolaan kependuudukan dimana membuka peluang untuk mendefinisikan perkawinan beda agama yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 UU Perkawinan. Hal itu ditunjukkan dengan 2 contoh kasus yang sama tapi menhasilkan putusan yang berbeda terkait permohonan pekawinan beda agama di Putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dengan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 340/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel. dimana permohonan yang di PN Jaksel ditolak sedangkan Putusan yang di PN Surabaya mengabulkan prmohonan dan Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya. . Hal ini tentu tidak lapeas dari pasal 35 UU No 23 tahun 2006 yang memperbolehkan pendaftaran/pencatatatn perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Hal ini menambah pelik kontradiksi antara UU Perkawinan,KHI dan Put MK yang jelas melarang, dengan UU 23 Tahun 2006 yang membuka definisi baru bahwa pencatatatn perkawinan di dispendukcapil (Akta Perkawinan) sah sah aja apabila telah ditatpkan oleh pengadilan . sehingga kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terhadap UU Perkawinan agar tidak berdampak negatif bagi kehidupan sosial dan keagamaan seperti penyelundupan nilai-nilai sosial dan agama serta hukum positif.
i. kelebihan dan kekurangan Artikel , serta saran
Artikel penelitian hukum normative ini memiliki kelebihan telah secara rinci dan jelas memaparkan masalah perkawinan beda agama ditinjau dari pendekatan perundang undangan maupun case studies dehingga pemahaman pembaca semakin tinggi apalagi ditambah dengan contoh konkrit hasil putusan siding pengadilan negeri tentang pengabulan dan penolakan permohonan penerimaan perkawinan . Adapun kekurangannya yaitu penulis tidak menjelaskan detail dan jelas mengapa muncul perbedaan kemampuan hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Karena pemahaman saya setelah mebaca artikel adalah pasal 35 UU No 23 tahun 2006 hanya mengatur tentang penncatatan perkawinan dan seharusnya syarat sah nya pun jelas tidak boleh bertentangan juga dengan UUP . lantas mengapa tetap ada perbedaan kemampuan dan keputusan hakim ? . untuk sarannya lebih kearah perlu dilakukan amandemen terhadap UU Perkawinan agar tidak multitafsir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H