i. kelebihan dan kekurangan Artikel , serta saran
Kelebihannya artikel ini menrutu saya memiliki tema pembahasan yang menarik karena tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana yang merugikan banyak orang serta penghukuman yang sekan akan tumpul terhdap para koruptor . sehingga melalui pendekatan perundang undangan dan analisis yuridis normative, maka penelitian hukum normative ini menemukan kontradiksi antara UU No 31 tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidan korupsi khususnya dalam hal ini hukuman mati dengan bunyi pada pasal 2 aya2 yang seakan akan dapat dengan mudah para hakim tidak menjatuhi hukuman mati terhadap para koruptor walau syaratnya telah terpenuhi. Hal ini selaras dengan fakta dilapangan bahwa sejak dulu hakim tidak pernah sekalipun menjatuhi hukuman mati terhadap para koruptor. Kekurangannya ialah penulis kurang membahas mendalam mengenai kasus Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak pandemic Corona. Padahal penulis telah mencantumkan kasusu itu sebagai kasus yang baru baru terjadi. Akan tetapi penulis tidak secara lengkap menulis alas an ataupun hasil penelitian hukum mengapa juliari batubara tidak dihukum mati padahal jika merujuk pasal 2 ayat 2 kasus korupsi yang dilakukannya dapat dikenai pemberatan karena dilakukan saat terjadi krisis dan bencana. Sehingga sarannya mungkin walaupun penelitian ini lebih ke studi Pustaka dengan pendekatan perundang undangan, akan tetapi alngkah baikya jika sedikit melakukan case studie untuk lebih mengetahui keseuai pengimlimentasian dasar hukum dilapangan dan menambah pemahaman.
ARTIKEL KE - 3
reviewer : Fiqi Rheza Firmansyah (4469 / 17)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge ,SH, MH
a. Judul Artikel
Analisis Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
b. Nama Penulis Artikel
Kelin Sribulan Lumban Gaol, Mia Hadiati
c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit
Jurnal Pro Hukum , Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 2 , 2023
d. Link Artikel Jurnal
http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2616
e. Pendahuluan / Latar belakang (Isu/masalah hukum)
Menurut KUHPerdata jelas bahwa pokok perkawinan adalah hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan itu (dalam hal ini berarti antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan. Salah satu permasalahan perkawinan di Indonesia adalah perkawinan beda agama (Makalew, 2013). Pasal 8 UUP menyatakan bahwa: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Melalui Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), Negara Indonesia secara khusus melarang perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut menambah ketentuan yang dikeluarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menolak permohonan judicial review Pasal 2 UUP terkait penambahan frasa yang mendukung perkawinan beda agama. Akan tetapi Penulis masih menemukan kasus perkawinan beda agama yang bertentangan dengan UUP, KHI dan Putusan MK sehingga Dalam penelitian ini, penulis mempertanyakan kepastian hukum dari perkawinan beda agama yang melanggar Hukum Agama, UUP, KHI dan Putusan MK
f. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian
Konsep dalam penelitian ini pada dasarnya menjawab rumusan masalah dengan menganalisis (Yuridis Normatif ) dan mengkaji beberapa peraturan dan produk hukum yang menjelaskan serta mengatur tentang perkawinan terkhusus untuk pasangan beda agama sehingga pada akhirnya studi Pustaka normative dan bebagai uu serta peraturan yang ada akan diinterpretasikan untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini untuk memahami kepastian hukum dari perkawinan beda agama yang melanggar Hukum Agama, UUP, KHI dan Putusan MK.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek Penelitian
Objek dalam penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama berdasarkan undang-undang perkawinan
2) Pendekatan Penelitian
pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani serta Pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dimana Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, keputusan pemerintah No 9 Tahun 1975 ,UU No 23 Tahun 2006, Yurisprudensi. Bahan Hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti.
4) Teknik Pengumpulan ,Pengolahan dan Analisis Data penelitian
Teknik pengumpulan bahan yang akan digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh hasil penelitian yakni dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non-hukum . Kemudian datnya diolah melalui proses editing (memformulasikan bahan hukum), sistematisasi (seleksi,klasifikasi dan hubungan) antara bahan yang satu dan lainnya hingga deskripsi (penggambaran, analisis, dan penafsiran). Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai perkawinan beda agama . Analisis datanya menggunakan analisis yuridis normative .
h. Hasil penelitian dan Pembahasan/analisis
pada intinya , hasil pembahasan dan analysis penelitian dalam artikel ini adalah Fenomena perkawinan beda agama masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, meskipun dilarang oleh agama. Semua perkawinan yang terjadi di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan secara agama. Pasal 8 UUP menyatakan bahwa: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Akan tetapi faktanya Penulis masih menemukan kasus perkawinan beda agama walau sudah jelas bertentangan dengan UUP, KHI dan Putusan MK. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan jelas menyatakan bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan”. Konflik perkawinan sudah terjadi sejak lama ditambah dengan munculnya UU No 23 tahun 2006 tentang pengelolaan kependuudukan dimana membuka peluang untuk mendefinisikan perkawinan beda agama yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 UU Perkawinan. Hal itu ditunjukkan dengan 2 contoh kasus yang sama tapi menhasilkan putusan yang berbeda terkait permohonan pekawinan beda agama di Putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dengan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 340/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel. dimana permohonan yang di PN Jaksel ditolak sedangkan Putusan yang di PN Surabaya mengabulkan prmohonan dan Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya. . Hal ini tentu tidak lapeas dari pasal 35 UU No 23 tahun 2006 yang memperbolehkan pendaftaran/pencatatatn perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Hal ini menambah pelik kontradiksi antara UU Perkawinan,KHI dan Put MK yang jelas melarang, dengan UU 23 Tahun 2006 yang membuka definisi baru bahwa pencatatatn perkawinan di dispendukcapil (Akta Perkawinan) sah sah aja apabila telah ditatpkan oleh pengadilan . sehingga kesimpulannya perlu dilakukan amandemen terhadap UU Perkawinan agar tidak berdampak negatif bagi kehidupan sosial dan keagamaan seperti penyelundupan nilai-nilai sosial dan agama serta hukum positif.