Mohon tunggu...
Fiqhan Badaliy
Fiqhan Badaliy Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin | Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan | Ketua Bidang Departemen PSDM | Dewan Ekesekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Seorang hamba yang dimerdekakan Tuhan melalui pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah sebagai Bahan Propoganda di Tengah Wabah Pandemik Covid-19

27 April 2020   16:35 Diperbarui: 27 April 2020   16:40 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: FMT News

Sebaliknya, pada point b jika kondisi di daerah tersebut potensi penularannya masih rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang dan juga pastinya berdasarkan data pada kondisi daerahnya, maka ketentuan pada point b berlaku pada kondisi daerah tersebut untuk tetap melaksanakan ibadahnya dengan ketentuan syarat yang sudah disebutkan pada poin b.

istimewa
istimewa
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat dikawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Poin ke-4 point ini masih mejelaskan tentang suasana atau kondisi daerah yang dimana kondisi daerah jika potensi penularannya masih belum terkendali sehingga bisa mengancam jiwa, maka pelaksanaan ibadah seperti sholat jumat dan aktifitas ibadah yang melibatkan berkumpulnya banyak orang sementara ditiadakan diganti dengan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sampai keadaannya membaik.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Point ke 5 menjelaskan tentang keadaan sebaliknya yang dimana jika suatu kawasan atau daerah itu situasinya terkendali maka untuk penyelenggaraan ibadah sebagaimana dijelaskan di poin kelima ini tetap berlangsung seperti biasanya.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat islam wajib menaatinya.

Point ke 6 menjelaskan kebijakan penyelenggaraan ibadah ini sebagai pedoman pemerintah agar kiranya dapat menetapkan kebijakan sesuai dengan poin yang sebelumnya sudah dijelaskan sebagaimana situasi atau kondisi di daerahnya masing-masing bukan menyamaratakan semua kondisi bahkan sampai menutup tempat ibadah. 

Dari kebijakan Kementrian Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 nomor: SE. 6 Tahun 2020 pada poin E panduan pelaksanaan ibadah nomor 1 yang menjelaskan bahwa (umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdesarkan kententuan fikih ibadah) dan ketentuan fikih ibadah ini pun sudah dijelaskan oleh MUI pada Fatwa ini mengenai penyelenggaraan ibadah sesuai dengan fikihnya. 

Dan Maklumat Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Mak/ 2/ III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada point ke 3 yang menjelaskan (bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini.

Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) point ke 3 berlaku jika penyelenggaraan ibadah yang sudah dijelaskan oleh MUI terdapat daerah yang potensinya penularannya luas dan sampai situasinya tidak terkendali dan masih saja ada yang bersikeras melakukan penyelengaraan ibadah tersebut yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang maka point ke 3 ini berlaku bagi kondisi tersebut akan tetapi jika kondisi sebaliknya yang masih bisa terkendali serta potensi penularannya masih ringan maka jangan dijadikan ini bahan untuk membubarkan orang-orang yang sedang ibadah dengan mengatasnamakan surat edaran dari kebijakan pemerintah dan MUI.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun