Mohon tunggu...
Fiqhan Badaliy
Fiqhan Badaliy Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin | Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan | Ketua Bidang Departemen PSDM | Dewan Ekesekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Seorang hamba yang dimerdekakan Tuhan melalui pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah sebagai Bahan Propoganda di Tengah Wabah Pandemik Covid-19

27 April 2020   16:35 Diperbarui: 27 April 2020   16:40 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: FMT News

Sikap tawakkal yang tidak dibarengi dengan ikhtiar adalah suatu kekeliruan. Segala sesuatu di dunia ini merupakan ciptaan Tuhan dan kita pun termasuk ciptaan Tuhan akan tetapi manusia adalah makhluk yang mulia serta di istimewakan dengan adanya akal. 

Ciptaan tubuh yang sudah Tuhan berikan kepada kita merupakan amanah untuk di jaga sebaik mungkin lantas bagaimanakah kita seoarang hamba yang mengaku cinta kepada Tuhan akan tetapi mengabaikan amanah yang telah diberikan tersebut? فرض العين مفدم على فرض الكفاية "fardhu ain lebih didahulukan daripadafardhu kifayah" antara kehidupan dan ibadah adalah bentuk suatu kewajiban yang sudah Tuhan berikan kepada kita.

Hidup yang sudah Allah berikan kepada kita adalah fardhu ain yang harus di jaga sebaik mungkin sedangan sholat berjamaah dihukumi sebagai fardhu kifayah. dalam kaidah lain juga menjelaskan فإن تزاحم عدد المصالح يقدم اللأعلى من المصالح  " Apabila bertabrakan beberapa maslahat, maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan.

Kita sedang dihadapi dengan kondisi dimana maslahat antara kehidupan dan ibadah adalah dua perkara yang sama-sama wajib akan tetapi seperti sebelumnya yang sudah dijelaskan bahwa kehidupan adalah yang utama karena di dalam Al-Qur'an pun menjelaskan didalam surah Al-Baqarah ayat 195 وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّہۡلُكَةِ "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan" sehingga kehidupan menjadi hal yang paling utama pada kondisi sekarang ini. 

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Point ke-2 menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi orang yang positif corona, dan baginya mendapatkan rukhsah atau keringanan seperti shalat jumat diganti dengan zuhur dan haram bagi orang yang positif corona dalam menjalankan ibadahnya yang melibatkan banyak orang agar memperkecil resiko penularan tersebut sampai dia betul-betul sembuh dari virus corona.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jumlah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dam Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19 seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sejadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Point ke-3  dalam hal ini jika sebelumnya poin kedua berlaku bagi orang yang positif corona maka ketentuan untuk poin ketiga berlaku bagi dua kondisi daerah yang berbeda pada point a dijelaskan bahwa kawasan atau kondisi daerah yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan data dan juga dari ketetapan pihak yang berwenang maka ketentuan dari point a ini akan berlaku bagi daerah yang kondisinya seperti yang dijelaskan pada poin a. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun