Sejak WHO menetapkan persebaran Virus Corona-19 (Covid19) sebagai Pandemi Global, keadaan di seluruh dunia menjadi semakin tegang. Covid-19 adalah jenis Virus varian baru yang ditemukan pada akhir tahun 2019 silam. Virus ini menyerang  sistem pernapasan dan memberikan gejala yang beragam bagi setiap orang, mulai dari gejala ringan hingga gejala berat yang dapat menyebabkan kematian.Â
Tidak hanya kesehatan, munculnya pandemi ini juga berpotensi mengancam berbagai aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari psikologis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Seluruh negara diperingatkan untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan guna mencegah persebaran pandemi Covid-19 yang ganas ini. Salah satunya adalah Indonesia.
Kasus positif Covid-19 yang pertama terkonfirmasi di Indonesia muncul pada bulan Maret 2020. Menanggapi pertanda awal tersebut, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) yang berlaku mulai bulan April 2020. Mekanisme pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar.Â
Dimana pada Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengatur kegiatan yang dilakukan selama PSBB. Setiap kegiatan yang perpotensi menimbulkan keramaian diawasi secara ketat dan harus menerapkan rangkaian protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan diterapkan pada sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan lainnya.
Fasilitas umum merupakan sarana publik yang tersedia untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya. Mulai dari fasilitas pendidikan, komersial, hingga fasilitas transportasi. Setiap fasilitas umum di Indonesia mulai melakukan adaptasi dengan melaksanakan kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah. Pada fasilitas transportasi, ada berbagai penyedia jasa moda ang tersedia. Mulai dari moda transportasi darat, laut dan udara. Diantara banyaknya saingan dalam bisnis jasa transportasi, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan penyedia jasa transportasi utama sarana kereta api di Indonesia.
Hadirnya Pandemi Covid-19 membawa perubahan besar dan menjadi tantangan baru bagi PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Sebagai penyedia jasa transportasi umum yang memungkinkan adanya kerumunan di tengah Pandemi, tentu PT. KAI harus melaksanakan berbagai strategi adaptasi dan inovasi guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menghambat persebaran Covid-19. PT. KAI berusaha untuk terus memberikan pelayanan jasa transportasi kereta api yang aman dan nyaman dengan menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mengikuti anjuran pemerintah untuk #dirumahaja dan mengurangi intensitas berpergian ke luar. Hal ini kemudian berpengaruh pada jumlah masyarakat pengguna transportasi umum, seperti PT. KAI. Pada masa awal pandemi, jumlah penumpang PT. KAI terus mengalami penurunan hingga membuat KAI harus mengurangi jumlah perjalanan kereta api.Â
Dilansir dari kai.id, sampai dengan 1 April 2020 terdapat 243 KA yang dibatalkan perjalanannya dengan rincian 131 KA Jarak Jauh dan 112 KA Lokal. Sehingga jumlah perjalanan KA mulai 1 April 2020, KAI menjalankan total 289 KA dengan rincian 123 KA Jarak Jauh dan 166 KA Lokal per harinya. Penurunan jumlah penumpang ikut berimbas pada hasil pendapatan, sehingga PT. KAI melakukan inovasi dengan mengoptimalkan pendapatan dari bisnis angkutan barang.Â
Mulai 18 Mei 2020, PT. KAI menambah pengoprasian Kereta Api batu bara yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dengan relasi Muaralawai -- Simpang.Â
Dengan ini PT. KAI juga terus berinovasi untuk mencari peluang dengan mitra batu bara lainnya. Kemudian KAI Logistik lainnya juga ditingkatkan, terutama dalam bentuk kenaikan volume barang, selama Pandemi, mulai dari 2020 hingga semester awal 2021. Dikutip dari kai.id, "Kenaikan volume barang yang KAI layani ini sangat penting bagi KAI untuk tetap survive di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung," ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo (18/08/2021).
Mengingat layanan transportasi kereta umumnya memiliki kapasitas peumpang yang lebih banyak dibandingkan moda transportasi darat lainnya. Maka penerapan PSBB adalah tugas tersendiri bagi PT. KAI. Adaptasi terhadap Pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB dilakukan secara bertahap serta menyeluruh di berbagai stasiun. Pertama-tama, dimulai dari pengecekan suhu badan calon penumpang.Â