1. Fungsi Otoritas
Fungsi pertama dari kebijakan fiskal adalah otoritas, artinya kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara telah menjadi pedoman yang digunakan untuk mencari pendapatan serta belanja pada tahun tertentu dan bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi keduanya adalah sebagai perencanaan. Artinya, kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran dari suatu negara telah menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan saat itu.
3. Fungsi Pengawasan
Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar manajemen untuk merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat pengangguran serta pemborosan sumber daya. Fungsi alokasi juga dapat menambah efisiensi serta efektivitas ekonomi dari suatu negara.
5. Fungsi Stabilisasi
Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran pemerintah digunakan untuk menjadi alat yang bertujuan untuk memelihara serta melakukan upaya atas keseimbangan fundamental dari perekonomian negara tersebut.
6. Fungsi Distribusi