Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Tujuan Kebijakan Fiskal

30 April 2024   19:19 Diperbarui: 30 April 2024   19:20 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~ Sebelum kalian ingin mengetahui apa saja tujuan dan fingsi dari kebijakan fiskal di Indonesia, apa kalian tahu apa arti atau definisi dari kebijakan fiskal secara harfiah? Jika kalian tidak tahu atau bahkan sudah mengetahuinya, izinkan saya untuk menjelaskannya kembali apa itu kebijakan fiskal.

Kebijakan fiskal adalah segala jenis peraturan dan keputusan yang diambil pemerintah demi menjaga stabilitas perekonomian secara makro. Beberapa sektor terdampak langsung oleh kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional, tingkat pengangguran, inflasi, dan kemiskinan. 

Menurut Gilarso, 2004, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara sedemikian rupa sehingga dapat menunjang perekonomian nasional: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja, dan kestabilan harga. Sedangkan menurut Madjid dari Kemenkeu RI 2012, kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumnen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi.

Jika semua definisi digabung dan dapat diartikan maka artinya keuangan negara tidak hanya penting untuk membiayai tugas rutin pemerintah saja, tetapi juga sebagai "sarana" untuk mewujudkan sasaran pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan pemerataan pendapatan. Tujuan dari adanya kebijakan fiskal diantaranya :

1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi pada Suatu Negara

Kebijakan fiskal memiliki tujuan guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara maksimal sebab sangat berperan dalam pemasukan atau pendapatan negara. Hal itu meliputi: Bea dan Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Devisa Negara, Impor, Pariwisata, dan lain sebagainya.

1. Mengurangi Angka Pengangguran dan Memperluas Lapangan Kerja

Di Indonesia sendiri, tingkat pengangguran telah berkurang sebanyak 140.000 jiwa. %. Hal itu, tak lepas dari pelaksanaan kebijakan fiskal Indonesia. Kebijakan fiskal memang dilakukan serta menjadi prioritas utama dalam usaha pencegahan timbulnya angka pengangguran.

2. Menstabilkan Harga Berbagai Produk serta Mengatasi Terjadinya Inflasi

Permasalahan inflasi yang tidak kunjung stabil memiliki potensi besar dalam membuat keyakinan masyarakat kepada Pemerintah menjadi berkurang. Melalui kebijakan fiskal, tingkat dari pendapatan nasional, kesempatan kerja, tinggi rendahnya investasi nasional, serta distribusi penghasilan nasional pun diharapkan mampu berjalan dengan baik.

Fungsi Kebijakan Fiskal diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara diantaranya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun