Ajir atau kerja ada dua jenis, yaitu:
Ajir (pekerjaan), yaitu orang yang bekerja pada seseorang selama waktu tertentu. Dalam hal ini, dia tidak dapat bekerja untuk orang lain selain orang yang mempekerjakannya.Â
Ajir (tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yang bekerja untuk banyak orang agar saling terkait dalam penggunaan tenaganya. Hukumnya adalah dia (ajir musytarik) bisa bekerja untuk semua, dan orang yang memuji tenaganya tidak bisa melarang dia bekerja untuk orang lain. dia (ajir musytarik) tidak berhak atas gaji apapun jika dia tidak bekerja. Â
Dengan adanya pemahaman secara mendalam mengenai akad sewa menyewa atau ijarah maka kita akan mengetahui tata cara sewa menyewa dengan baik dan lebih berhati-hati pada saat melakukan sewa menyewa untuk menghindari adanya kesalahan yang dapat merugikan baik dari pihak penyewa ataupun pihak yang menyewakan. Setelah memahami hal tersebut diharapkan para pembaca dapat memahami mengenai akad ijarah, dan diharapkan dapat menerapkan praktek ijarah dikehidupan sehari-hari. Besar harapan penulis agar pembaca dapat mengatasi permasalahan apabila para pembaca mengalami hal yang serupa, sekian untuk artikel kali ini. salam hangat dari saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H