Mohon tunggu...
Fajriyatun Nur Affina
Fajriyatun Nur Affina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAK. EKONOMI

nowhere

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Problematika yang Terjadi pada Akad Ijarah

10 Juni 2023   22:06 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:33 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu Al-Ijarah? Al-Ijarah adalah usaha persewaan dalam Islam, yang berarti akad yang mengalihkan bunga atau hak untuk menggunakan/manfaat dari suatu barang/jasa selama jangka waktu tertentu dan sebagai imbalannya memberikan pembayaran.pembayaran sewa atas nilai guna/manfaat barang itu tanpa melalui peralihan hak milik atas barang itu. Dalam proses persewaan, ada beberapa hal yang terlibat, antara lain properti persewaan, tanggal berakhirnya masa sewa, dan solusi pasca kontrak.

Adanya permasalahan dan kesalah pahaman dalam ijarah pada saat Pak Amir mengontrak rumah tersebut, kemudian mengenai masa sewa seperti yang tertera di perjanjian awal, pada saat Pak Amir mengembalikan rumah kontrakan tersebut kepada Pak Ahmad harus dalam keadaan baik. cacat. Namun jika ada cacat atau kerusakan akibat penggunaan rumah oleh Pak Amir, maka Pak Amir wajib memberikan arsyun (ganti rugi) kepada Pak Ahmad. Dan apabila Pak Amir diharuskan mengembalikan rumah kontrakannya lebih awal, maka pihak Pak Ahmad akan mengembalikan ('aud) atau memberikan kompensasi kepada Pak Amir dengan menghitung time to price ratio di akhir akad.

Lantas bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut? Dalam kasus individu, masalah yang biasanya tidak memiliki penyebab internal kegagalan kontrak dijelaskan secara ilmiah dan mudah diselesaikan. Bagian yang sulit dihadapi adalah ketika harus ada konsekuensi di luar kontrak yang semula disepakati menjadi penyebabnya. Misalnya, di tengah masa sewa, terjadi bencana tak terduga yang menyebabkan kerusakan harta benda yang bukan karena kesalahan penyewa dan pemilik (penyewa), solusi yang tepat untuk masalah ini adalah penyewa. membayar ganti rugi karena kerusakan itu di luar kendali manusia. 

hal tersebut sesuai dengan sabda Allah dalam surah Al-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 

Artinya: “Tiada ditimpakan suatu musibah kecuali seidzin Allah. Barang siapa beriman kepada Allah maka Allah tunjukkan hartinya. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Thaghābun: 11)

Bahwa apabila selama masa sewa terjadi kerusakan karena suatu kecelakaan seperti gempa bumi atau tanah longsor yang mengakibatkan kerugian bagi penyewa, maka penyewa tidak wajib mengganti kerugian yang tidak dapat diperkirakan oleh manusia. Namun, keadaan akan berubah jika terjadi kerugian pada penyewa akibat ulah penyewa selama masa sewa.

Untuk lebih memahami akad ijarah dan tidak melakukan kesalahan yang sama seperti di atas, kita perlu mengetahui tentang rukun-rukun, syarat-syarat ijarah, jenis-jenis ijarah dan juga aturan kerja ijarah. 

berikut merupakan beberapa yang rukun yang perlu diketahui pada saat melakukan ijarah:

  1. Aqid (orang yang berakad), adapun orang yang berakad ada dua yaitu Mu’jir dan Mustajir.

  2. Sighat akad, yaitu pernyataan berupa janji dan penawaran antara kedua belah pihak (kesepakatan).

  3. Ujroh (upah), adapun upah yang diberikan harus sesuai dengan syarat yang disepakati sejak awal.

  4. Manfaat, penyewa dapat mengetahui jelas manfaat dari barang yang disewa, adanya pembatasan waktu sewa dan lain sebagainya.

tentang syarat-syarat yang harus diketahui saat mengamalkan ijarah muamalah, diantaranya,

  1. Syarat dua orang untuk menandatangani akad adalah harus baligh dan benar (Mazhab Syafi'i dan Hambali).

  2. Kedua belah pihak dalam akad mengungkapkan keinginannya untuk melakukan Ijarah, jika salah satu pihak dipaksa untuk melakukan akad, maka akad tersebut batal.

  3. Kepentingan-kepentingan yang menjadi pokok Ijarah harus diketahui dengan jelas, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari jika kepentingan-kepentingan tersebut tidak jelas. Oleh karena itu, kontrak tersebut batal.

  4. Barang ijarah dapat diserahkan dan digunakan secara langsung dan tanpa kesalahan. Obyek Ijarah adalah apa yang dilegalkan oleh syara. Untuk alasan ini, para ahli hukum memiliki pendapat yang sama bahwa penyihir tidak diperbolehkan, pembunuh bayaran tidak diperbolehkan, bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat perjudian atau penyerangan. pelacuran (prostitusi).

Jenis ijarah, untuk jenis ijarah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Ijarah pada keuntungan, disebut juga sewa untuk menyewa. Pada ijarah bagian pertama objek akad adalah manfaat sesuatu.

  2. Ijarah di tempat kerja, disebut juga dengan upah-mengupah. Dalam ijarah bagian kedua objek akadnya adalah amal atau pekerjaannya.

Adapun hukum ijarah untuk pekerjaan (upah) adalah akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir atau pekerjaan.

Ajir atau kerja ada dua jenis, yaitu:

  1. Ajir (pekerjaan), yaitu orang yang bekerja pada seseorang selama waktu tertentu. Dalam hal ini, dia tidak dapat bekerja untuk orang lain selain orang yang mempekerjakannya. 

  2. Ajir (tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yang bekerja untuk banyak orang agar saling terkait dalam penggunaan tenaganya. Hukumnya adalah dia (ajir musytarik) bisa bekerja untuk semua, dan orang yang memuji tenaganya tidak bisa melarang dia bekerja untuk orang lain. dia (ajir musytarik) tidak berhak atas gaji apapun jika dia tidak bekerja.  

Dengan adanya pemahaman secara mendalam mengenai akad sewa menyewa atau ijarah maka kita akan mengetahui tata cara sewa menyewa dengan baik dan lebih berhati-hati pada saat melakukan sewa menyewa untuk menghindari adanya kesalahan yang dapat merugikan baik dari pihak penyewa ataupun pihak yang menyewakan. Setelah memahami hal tersebut diharapkan para pembaca dapat memahami mengenai akad ijarah, dan diharapkan dapat menerapkan praktek ijarah dikehidupan sehari-hari. Besar harapan penulis agar pembaca dapat mengatasi permasalahan apabila para pembaca mengalami hal yang serupa, sekian untuk artikel kali ini. salam hangat dari saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun