Mohon tunggu...
Fajriyatun Nur Affina
Fajriyatun Nur Affina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAK. EKONOMI

nowhere

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Problematika yang Terjadi pada Akad Ijarah

10 Juni 2023   22:06 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:33 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujroh (upah), adapun upah yang diberikan harus sesuai dengan syarat yang disepakati sejak awal.

  • Manfaat, penyewa dapat mengetahui jelas manfaat dari barang yang disewa, adanya pembatasan waktu sewa dan lain sebagainya.

  • tentang syarat-syarat yang harus diketahui saat mengamalkan ijarah muamalah, diantaranya,

    1. Syarat dua orang untuk menandatangani akad adalah harus baligh dan benar (Mazhab Syafi'i dan Hambali).

    2. Kedua belah pihak dalam akad mengungkapkan keinginannya untuk melakukan Ijarah, jika salah satu pihak dipaksa untuk melakukan akad, maka akad tersebut batal.

    3. Kepentingan-kepentingan yang menjadi pokok Ijarah harus diketahui dengan jelas, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari jika kepentingan-kepentingan tersebut tidak jelas. Oleh karena itu, kontrak tersebut batal.

    4. Barang ijarah dapat diserahkan dan digunakan secara langsung dan tanpa kesalahan. Obyek Ijarah adalah apa yang dilegalkan oleh syara. Untuk alasan ini, para ahli hukum memiliki pendapat yang sama bahwa penyihir tidak diperbolehkan, pembunuh bayaran tidak diperbolehkan, bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat perjudian atau penyerangan. pelacuran (prostitusi).

    Jenis ijarah, untuk jenis ijarah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

    1. Ijarah pada keuntungan, disebut juga sewa untuk menyewa. Pada ijarah bagian pertama objek akad adalah manfaat sesuatu.

    2. Ijarah di tempat kerja, disebut juga dengan upah-mengupah. Dalam ijarah bagian kedua objek akadnya adalah amal atau pekerjaannya.

    Adapun hukum ijarah untuk pekerjaan (upah) adalah akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir atau pekerjaan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun