Mohon tunggu...
Fina Ananda Putri
Fina Ananda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP

Nothing Is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

27 Juli 2021   10:56 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:33 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.

Negara Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau yang dibatasi oleh lautan, sehingga dalam menjalankan suatu sistem pemeritahan tidak bisa dijalankan secara terpusat, karena banyaknya pulau yang ada di Indonesia membuat pemerintah sangat sulit menjalankan sistem pemerintahan yang ada. 

Indonesia membaginya atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah serta susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang.

Negara Republik Indonesia memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah (PAD) adalah suatu sumber keuangan daerah yang juga merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 3 ayat (1), PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. 

Setiap tugas pemerintah baik tugas pokok maupun tugas pembantuan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien jika diimbangi oleh pendapatan asli daerah (PAD), sebagai salah satu media penggerak program pemerintah. Pendapatan asli (PAD) daerah diperoleh dari hasil pajak daerah, hasil distribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain hasil kekayaan daerah yang sah yakni hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

Dengan adanya pendapatan asli daerah maka akan meminimalisasi ketergantungan daerah terhadap bantuan pusat. Karena daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing. 

Seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan melaksnakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi daerah masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 22 ayat (1) juga menyebutkan, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.

Pelaksanaan otonomi daerah tersebut dititik beratkan pada pemerintah kabupaten dan kota, yang dimaksudkan agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuanya sendiri, oleh karena itu perlu upaya serius oleh daerah kabupaten untuk meningkatkan keuangan daerah. 

Tanpa kondisi keuangan yang baik maka daerah tidak mampu menyelenggarakan tugas, kewajiban serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, selain itu juga menjadi ciri pokok dan mendasar suatu daerah otonom yang hilang.

Prinsip-prinsip pemerintahan daerah menurut UU No.32 Tahun 2004, yaitu:

• Desentralisasi

Desentralisasi merupakan kapitulasi pemerintah di daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah otonom serta mengatur urusan pemerintahan dalam sistem persatuan Republik Indonesia. Di Indonesia pembagian desentralisasi dibagi menjadi 4 macam, yakni:

1) Desentralisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah (desentralisasi politik);

2) Desentralisasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan administratif dalam tiga bentuk utama, yakni: dekonsentrasi, pendelegasian, dan desentralisasi, bermaksud untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan berfungsi secara efektif;

3) Desentralisasi pajak harus memberi daerah kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai sumber pendanaan;

4)  Dengan mendesentralisasikan ekonomi atau pasar, sektor publik harus mengalihkan lebih banyak tanggung jawab ke sektor swasta.

• Dekonsentrasi

Dekonsentrasi merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah dan/atau otoritas vertikal daerah tertentu.

• Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur urusan mereka sendiri sesuai dengan prinsip otonomi dan administrasi bersama."

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Pada pelaksanaannya, masih ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya dirinya dan keluarganya sendiri. Selain itu, birokrasi yang terlalu panjang rasanya kurang efisien dalam pengelolaan sumber daya daerah yang ada. Secara konsep, penyelenggaraan pemerintah di Indonesia sudah sangat baik, hanya saja dalam implementasinya masih banyak hal yang harus dibenahi, baik dari pemerintah maupun perangkat daerah yang ada.

Kesimpangsiuran nomenklatur menjadi perhatian karena ketidaksesuaian nomenklatur lembaga daerah dengan lembaga pusat seringkali berdampak pada kesulitan proses pengalokasian anggaran. Demikian juga, variasi besaran kelembagaan daerah telah menyebabkan tidak efektifnya kinerja instansi pemerintah daerah.

Oleh sebab itu sudah seharusnya pemerintah dan perangkat daerah yang ada bisa bersikap jujur dan tetap mendahulukan kepentingan rakyat. Selain itu, penataan stuktur organisasi pemerintah daerah sudah selayaknya ditata dan diatur sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. 

Hal tersebut terlihat jelas pada ketentuan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 yang mengisyaratkan besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, serta sarana dan prasarana penunjang tugas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun