Mohon tunggu...
Fina Ananda Putri
Fina Ananda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP

Nothing Is Impossible

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

27 Juli 2021   10:56 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:33 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip-prinsip pemerintahan daerah menurut UU No.32 Tahun 2004, yaitu:

• Desentralisasi

Desentralisasi merupakan kapitulasi pemerintah di daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah otonom serta mengatur urusan pemerintahan dalam sistem persatuan Republik Indonesia. Di Indonesia pembagian desentralisasi dibagi menjadi 4 macam, yakni:

1) Desentralisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah (desentralisasi politik);

2) Desentralisasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan administratif dalam tiga bentuk utama, yakni: dekonsentrasi, pendelegasian, dan desentralisasi, bermaksud untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan berfungsi secara efektif;

3) Desentralisasi pajak harus memberi daerah kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai sumber pendanaan;

4)  Dengan mendesentralisasikan ekonomi atau pasar, sektor publik harus mengalihkan lebih banyak tanggung jawab ke sektor swasta.

• Dekonsentrasi

Dekonsentrasi merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah dan/atau otoritas vertikal daerah tertentu.

• Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur urusan mereka sendiri sesuai dengan prinsip otonomi dan administrasi bersama."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun