Prinsip-prinsip pemerintahan daerah menurut UU No.32 Tahun 2004, yaitu:
• Desentralisasi
Desentralisasi merupakan kapitulasi pemerintah di daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah otonom serta mengatur urusan pemerintahan dalam sistem persatuan Republik Indonesia. Di Indonesia pembagian desentralisasi dibagi menjadi 4 macam, yakni:
1) Desentralisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah (desentralisasi politik);
2) Desentralisasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan administratif dalam tiga bentuk utama, yakni: dekonsentrasi, pendelegasian, dan desentralisasi, bermaksud untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan berfungsi secara efektif;
3) Desentralisasi pajak harus memberi daerah kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai sumber pendanaan;
4) Â Dengan mendesentralisasikan ekonomi atau pasar, sektor publik harus mengalihkan lebih banyak tanggung jawab ke sektor swasta.
• Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah dan/atau otoritas vertikal daerah tertentu.
• Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur urusan mereka sendiri sesuai dengan prinsip otonomi dan administrasi bersama."