Langkah yang diambil PBB dalam menyelesaikan masalah di Rwanda pasca terjadinya genosida salah satunya adalah melalui International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Pada November 1994, Dewan Keamanan PBB membentuk ICTR untuk menyelesaikan kasus pelaku genosida tingkat tinggi. Pembentukan ICTR juga merupakan salah satu langkah untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran yang serius terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan baik di kawasan Rwanda ataupun negara tetangga yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994 sampai dengan 31 Desember 1994.Â
United Nations Development Assistance Framework (UNDAF) Rwanda
Untuk memperbaiki keefektifan bantuan dan rasionalisasi operasional oleh PBB untuk menghadapi berkurangnya sumber daya, PBB selalu memperbaharui program bantuannya. Untuk mengimplementasikan maksud dari PBB ini, Sekretasis Jenderal PBB mengusulkan sejumlah inisiatif, salah satunya adalah United Nations Development Assistance Framework (UNDAF), kerangka program perencanaan umum untuk seluruh agen PBB yang beroperasi pada level negara.Â
Genosida Rwanda adalah pembunuhan massal oleh etnis Hutu di Rwanda terhadap suku minoritas Tutsi yang dimulai pada 6 April 1994. Dalam konflik antaretnis yang berlangsung selama 100 hari ini, sebanyak 800.000, yang sebagian besar orang Tutsi, menjadi korban pembunuhan massal. Genosida Rwanda, yang bermula di Kigali, terus menyebar dengan sangat brutal ke seluruh negeri. Hal ini karena hasutan pejabat lokal dan pemerintah yang berasal dari etnis Hutu. Etnis Tutsi yang berjumlah minoritas menjadi sasaran dan target kekerasan. Akar langsung dari genosida 1994 berawal dari awal 1990-an, ketika Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana, seorang Hutu mulai menggunakan retorika anti-Tutsi untuk mengkonsolidasi kekuasaannya di antara orang-orang Hutu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H