PERDA 7/2021 juga mengedepankan kemanfaatan umum yang ditunjukkan dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dalam pasal 91 yang dapat dilaksanakan melalui :
a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;Â
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalamÂ
perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; danÂ
c. forum Jasa Konstruksi.Â
Selain itu sebagai bentuk upaya kemanfaatan secara umum dan mudah, perizinan Jasa Konstruksi dapat dimohonkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS atau Lembaga OSS dan dapat mengajukan 3 Jenis Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dalam pasal 9 yang terdiri dari :
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
agar memenuhi asas Manfaat yang tercantum pada PERDA tersebut.
Maka dari itu Penulis menilai bahwa PERDA 07/2021 memenuhi tujuan-tujuan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan yang khususnya didalam bilang Perizinan sub-urusan Konstruksi.