Mohon tunggu...
Fikri Tamardinanta
Fikri Tamardinanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Tujuan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERDA 7/2021 juga mengedepankan kemanfaatan umum yang ditunjukkan dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dalam pasal 91 yang dapat dilaksanakan melalui :

a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 

b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam 

perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan 

c. forum Jasa Konstruksi. 

Selain itu sebagai bentuk upaya kemanfaatan secara umum dan mudah, perizinan Jasa Konstruksi dapat dimohonkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS atau Lembaga OSS dan dapat mengajukan 3 Jenis Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dalam pasal 9 yang terdiri dari :

a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;

b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan

c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

agar memenuhi asas Manfaat yang tercantum pada PERDA tersebut.

Maka dari itu Penulis menilai bahwa PERDA 07/2021 memenuhi tujuan-tujuan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan yang khususnya didalam bilang Perizinan sub-urusan Konstruksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun