Mohon tunggu...
Fikri Putra Sudrajat
Fikri Putra Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Baru Kejahatan "Phising" Berkedok Formulir E-Tilang Beredar Luas

15 Februari 2024   22:40 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:02 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Phising" yang merupakan bentuk kejahatan di media sosial yang umum terjadi. ini terjadi ketika penipu mencoba memperoleh informasi yang bersifat sensitif seperti kata sandi, informasi kartu kredit, atau informasi pribadi lainnya dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam komunikasi elektronik. 

Penipuan berkedok phising dengan APK yang dikirim melalui whatsapp terus berlanjut. Beberapa waktu lalu modusnya menyamar sebagai pengirim undangan pernikahan dalam bentuk file. Saat ini yang ramai dan memakan  banyak korban modus berpura-pura mengirimkan surat tilang elektronik atau yang biasa disebut E-tilang. 

Viral di media sosial (medsos) beredar sebuah tangkapan layar percakapan dari Whatsapp yang berisi narasi seolah-olah pesan tersebut dikirim oleh pihak kepolisian. "Selamat siang pak/ibu kami dari pihak kepolisian ingin mengonfirmasikan bahwa bapak/ibu telah melakukan pelanggaran. Silahkan dibuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya yang sudah kami kirimkan," tulis pesan WA dari orang yang tidak dikenalnya itu. 

Pihak kepolisian Polsek Margahayu Barat Kota Bandung, Agni. M. Rehan ingin memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait dengan penipuan yang dilakukan melalui surat e-tilang. Kami telah menerima laporan dan menemukan adanya kasus di mana penjahat cyber menggunakan modus penipuan ini untuk mencuri informasi pribadi dan keuangan dari masyarakat.  

Penipuan ini biasanya terjadi ketika korban menerima email atau pesan teks yang mengklaim bahwa mereka telah melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan denda melalui surat e-tilang elektronik. Pesan tersebut seringkali menggunakan logo dan format yang terlihat otentik, membuatnya terlihat seperti berasal dari lembaga kepolisian yang sah. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa lembaga kepolisian tidak pernah mengirimkan surat e-tilang melalui email atau pesan teks. Surat e-tilang hanya dikirimkan secara resmi oleh petugas lalu lintas atau pihak berwenang yang berwenang. Kami tidak pernah meminta informasi pribadi atau keuangan melalui email atau pesan teks. 

Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa jika mereka menerima email atau pesan teks yang mencurigakan mengenai surat e-tilang, jangan langsung membuka lampiran atau tautan di dalamnya. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang meminta melalui email atau pesan teks. Sebaliknya, laporkan email atau pesan teks tersebut kepada kepolisian atau pihak berwenang setempat agar tindakan preventif dapat diambil.

Kami juga ingin menekankan pentingnya untuk selalu memverifikasi keaslian surat e-tilang sebelum mengambil tindakan apa pun. Pastikan untuk memeriksa alamat pengirim dan verifikasi dengan kantor polisi atau instansi yang bersangkutan secara langsung jika Anda ragu tentang keaslian surat e-tilang yang diterima.

Agni menjelaskan bahwa Polsek Margahayu Barat akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan kejahatan cyber lainnya. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga keamanan dan keamanan informasi pribadi kita.

Kemudian motif pelaku sendiri itu seperti apa sih ? 

Motif pelaku penipuan surat e-tilang bisa bervariasi tergantung pada tujuan dan kepentingan mereka. Beberapa motif umum yang mungkin menjadi dorongan bagi pelaku penipuan surat e-tilang meliputi:

  1. Pencurian Identitas: Salah satu motif utama pelaku penipuan surat e-tilang adalah untuk mencuri identitas korban. Mereka dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari surat e-tilang palsu, seperti nama, alamat, nomor telepon, atau nomor kendaraan, untuk melakukan kegiatan ilegal, termasuk pencurian identitas, penipuan keuangan, atau pembuatan kartu kredit palsu.

  2. Pengumpulan Informasi Pribadi: Pelaku penipuan surat e-tilang juga bisa memiliki motif untuk mengumpulkan informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, atau nomor rekening bank. Informasi ini kemudian dapat dijual di pasar gelap atau digunakan untuk tujuan penipuan atau pemerasan.

  3. Pencurian Keuangan: Beberapa pelaku penipuan surat e-tilang bertujuan untuk mencuri uang atau informasi keuangan dari korban. Mereka dapat mencoba meyakinkan korban untuk membayar denda atau biaya palsu yang terkait dengan surat e-tilang palsu, yang kemudian uangnya akan langsung masuk ke rekening pelaku.

  4. Membuat Aplikasi atau Situs Web Palsu: Pelaku penipuan juga bisa memiliki motif untuk membuat aplikasi atau situs web palsu yang meniru tampilan dan fungsi surat e-tilang resmi. Mereka dapat menggunakan hal ini untuk mencuri informasi masuk atau menginstal perangkat lunak berbahaya pada perangkat korban.

  5. Membuat Kekacauan atau Gangguan: Beberapa pelaku penipuan mungkin tidak memiliki motif finansial yang jelas, tetapi melakukan tindakan tersebut untuk menciptakan kekacauan atau gangguan dalam masyarakat atau sistem keamanan. Mereka bisa melakukan ini sebagai bentuk balas dendam, perlawanan terhadap otoritas, atau hanya untuk menyebarkan ketidakpercayaan dan kebingungan.

  6. Mencari Sensasi atau Ketenaran: Sebagian kecil pelaku penipuan mungkin melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk mendapatkan perhatian atau kepuasan pribadi. Mereka bisa merasa puas atau bersemangat dengan keberhasilan dalam melaksanakan penipuan atau menciptakan sensasi di media atau masyarakat.

Dalam beberapa kasus, motif pelaku penipuan surat e-tilang dapat bervariasi atau bisa juga merupakan kombinasi dari beberapa faktor di atas. Penting untuk diingat bahwa tindakan penipuan selalu merugikan dan melanggar hukum, dan penegakan hukum perlu dilakukan untuk menangani para pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan semacam itu (ucap Agni). Lalu langkah untuk segera mengatasi motif penipuan tersebut bagaimana kira-kira ? 

Untuk segera mengatasi masalah penipuan surat e-tilang, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Penyelidikan Cepat: Tim investigasi cyber dapat segera memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber penipuan, termasuk pelaku dan jaringan yang terlibat. Ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan cepat untuk menghentikan serangan phishing yang sedang berlangsung.

  2. Peringatan Publik: Pihak kepolisian dapat menerbitkan peringatan publik kepada masyarakat melalui media massa, situs web resmi, dan saluran media sosial mereka. Peringatan ini dapat memberi tahu masyarakat tentang modus operandi penipuan surat e-tilang dan memberikan panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil jika mereka menjadi korban atau mendapatkan pesan yang mencurigakan.

  3. Kerjasama dengan Penyedia Layanan: Pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan penyedia layanan email dan penyedia layanan internet untuk memblokir alamat email atau situs web yang terkait dengan penipuan surat e-tilang. Ini dapat membantu mengurangi kemungkinan korban menerima pesan phishing atau mengakses situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi.

  4. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Pihak kepolisian dapat melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang ancaman penipuan surat e-tilang dan cara melindungi diri dari serangan phishing. Ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau program penyuluhan di sekolah, perkantoran, dan komunitas lokal.

  5. Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Lainnya: Pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Cybercrime Nasional, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus penipuan surat e-tilang dan serangan phishing lainnya.

  6. Penggunaan Teknologi Keamanan: Pihak kepolisian dapat menggunakan teknologi keamanan canggih, seperti sistem deteksi intrusi dan analisis risiko cyber, untuk mendeteksi dan mencegah serangan phishing. Ini dapat membantu memperkuat pertahanan cyber pihak kepolisian dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengatasi penipuan surat e-tilang dan ancaman cyber lainnya.

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara efektif, pihak kepolisian dapat segera mengatasi masalah penipuan surat e-tilang dan melindungi masyarakat dari ancaman serangan phishing dan kejahatan cyber lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun