Mohon tunggu...
Fikri Putra Sudrajat
Fikri Putra Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Baru Kejahatan "Phising" Berkedok Formulir E-Tilang Beredar Luas

15 Februari 2024   22:40 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:02 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Motif pelaku penipuan surat e-tilang bisa bervariasi tergantung pada tujuan dan kepentingan mereka. Beberapa motif umum yang mungkin menjadi dorongan bagi pelaku penipuan surat e-tilang meliputi:

  1. Pencurian Identitas: Salah satu motif utama pelaku penipuan surat e-tilang adalah untuk mencuri identitas korban. Mereka dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari surat e-tilang palsu, seperti nama, alamat, nomor telepon, atau nomor kendaraan, untuk melakukan kegiatan ilegal, termasuk pencurian identitas, penipuan keuangan, atau pembuatan kartu kredit palsu.

  2. Pengumpulan Informasi Pribadi: Pelaku penipuan surat e-tilang juga bisa memiliki motif untuk mengumpulkan informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, atau nomor rekening bank. Informasi ini kemudian dapat dijual di pasar gelap atau digunakan untuk tujuan penipuan atau pemerasan.

  3. Pencurian Keuangan: Beberapa pelaku penipuan surat e-tilang bertujuan untuk mencuri uang atau informasi keuangan dari korban. Mereka dapat mencoba meyakinkan korban untuk membayar denda atau biaya palsu yang terkait dengan surat e-tilang palsu, yang kemudian uangnya akan langsung masuk ke rekening pelaku.

  4. Membuat Aplikasi atau Situs Web Palsu: Pelaku penipuan juga bisa memiliki motif untuk membuat aplikasi atau situs web palsu yang meniru tampilan dan fungsi surat e-tilang resmi. Mereka dapat menggunakan hal ini untuk mencuri informasi masuk atau menginstal perangkat lunak berbahaya pada perangkat korban.

  5. Membuat Kekacauan atau Gangguan: Beberapa pelaku penipuan mungkin tidak memiliki motif finansial yang jelas, tetapi melakukan tindakan tersebut untuk menciptakan kekacauan atau gangguan dalam masyarakat atau sistem keamanan. Mereka bisa melakukan ini sebagai bentuk balas dendam, perlawanan terhadap otoritas, atau hanya untuk menyebarkan ketidakpercayaan dan kebingungan.

  6. Mencari Sensasi atau Ketenaran: Sebagian kecil pelaku penipuan mungkin melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk mendapatkan perhatian atau kepuasan pribadi. Mereka bisa merasa puas atau bersemangat dengan keberhasilan dalam melaksanakan penipuan atau menciptakan sensasi di media atau masyarakat.

Dalam beberapa kasus, motif pelaku penipuan surat e-tilang dapat bervariasi atau bisa juga merupakan kombinasi dari beberapa faktor di atas. Penting untuk diingat bahwa tindakan penipuan selalu merugikan dan melanggar hukum, dan penegakan hukum perlu dilakukan untuk menangani para pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan semacam itu (ucap Agni). Lalu langkah untuk segera mengatasi motif penipuan tersebut bagaimana kira-kira ? 

Untuk segera mengatasi masalah penipuan surat e-tilang, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Penyelidikan Cepat: Tim investigasi cyber dapat segera memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber penipuan, termasuk pelaku dan jaringan yang terlibat. Ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan cepat untuk menghentikan serangan phishing yang sedang berlangsung.

  2. Peringatan Publik: Pihak kepolisian dapat menerbitkan peringatan publik kepada masyarakat melalui media massa, situs web resmi, dan saluran media sosial mereka. Peringatan ini dapat memberi tahu masyarakat tentang modus operandi penipuan surat e-tilang dan memberikan panduan tentang langkah-langkah yang harus diambil jika mereka menjadi korban atau mendapatkan pesan yang mencurigakan.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun