Mohon tunggu...
Fikri Putra Sudrajat
Fikri Putra Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Baru Kejahatan "Phising" Berkedok Formulir E-Tilang Beredar Luas

15 Februari 2024   22:40 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:02 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerjasama dengan Penyedia Layanan: Pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan penyedia layanan email dan penyedia layanan internet untuk memblokir alamat email atau situs web yang terkait dengan penipuan surat e-tilang. Ini dapat membantu mengurangi kemungkinan korban menerima pesan phishing atau mengakses situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi.

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Pihak kepolisian dapat melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang ancaman penipuan surat e-tilang dan cara melindungi diri dari serangan phishing. Ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau program penyuluhan di sekolah, perkantoran, dan komunitas lokal.

  • Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Lainnya: Pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Cybercrime Nasional, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus penipuan surat e-tilang dan serangan phishing lainnya.

  • Penggunaan Teknologi Keamanan: Pihak kepolisian dapat menggunakan teknologi keamanan canggih, seperti sistem deteksi intrusi dan analisis risiko cyber, untuk mendeteksi dan mencegah serangan phishing. Ini dapat membantu memperkuat pertahanan cyber pihak kepolisian dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengatasi penipuan surat e-tilang dan ancaman cyber lainnya.

  • Dengan mengambil langkah-langkah ini secara efektif, pihak kepolisian dapat segera mengatasi masalah penipuan surat e-tilang dan melindungi masyarakat dari ancaman serangan phishing dan kejahatan cyber lainnya.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun