Diskursus Gaya Kepemimpinan Catur Murti RM Sosrokartono pada Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia
Hubungan antara kepemimpinan dan korupsi secara umum sulit untuk didamaikan karena  keduanya tidak memiliki permasalahan yang sebanding. Pemahaman bahwa kepemimpinan dapat menimbulkan atau membiarkan terjadinya praktik korupsi. Rasanya tepat jika kedua istilah ini diposisikan sebagai dua persoalan yang dapat saling mendukung bahkan saling melengkapi.
Kepemimpinan yang baik dan sukses tentu saja akan disebutkan sebagai penyebab hasil yang baik dalam hasil yang berbeda-beda tergantung pada tingkat kepemimpinannya. Namun di sisi lain, kepemimpinan yang buruk dan gagal juga akan dipandang sebagai penyebab akibat buruk dalam berbagai bentuk.
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan atau praktek penipuan yang tidak diperbolehkan oleh agama atau negara manapun dan diatur secara jelas dalam ketentuan hukum di Indonesia sejak tahun 1971 dalam Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah korupsi sudah merajalela dan meluas, bahkan ada yang bilang sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia bersimbiosis simbiosis dengan para pemimpin saat ini
Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Korupsi masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi telah menangani 618 kasus korupsi.Transparency International Indonesia telah merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menunjukkan  Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan aspek korupsi, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan modal biasanya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi sangatlah penting.Pemberantasan korupsi tidak cukup  hanya dengan satu komitmen. Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi pengurangan korupsi yang komprehensif. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara pencegahan, pendeteksian, dan penangkalan.
Â
Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, apa yang tersisa untuk memperkaya negara kita  masih belum  bisa mencapai kesejahteraan dan kesejahteraan. Semua potensi ini seakan tidak ada artinya.
Pelayanan publik yang buruk, kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak memadai, tingkat kecemasan masyarakat yang tinggi dan masih banyak lagi indikator kesejahteraan bangsa yang masih belum tercapai. Dengan kata lain, harapan Indonesia sebagai negara idaman masih terlalu jauh dari harapan.
Â
Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan kekuatan atau kemampuan yang ada  dalam diri seseorang. Sikap kepemimpinan ini digunakan untuk memimpin.Â
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari sikap kepemimpinan tersebut adalah dapat mempengaruhi seseorang. Pengaruh  ini diharapkan terjadi dalam suatu pekerjaan atau organisasi. Memang seringkali seseorang membutuhkan sikap kepemimpinan untuk memimpin suatu pekerjaan atau suatu organisasi. Maksud dari sikap kepemimpinan ini adalah untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran  Baik dalam bidang pekerjaan maupun dalam suatu organisasi, selalu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang teridentifikasi dapat dicapai melalui sikap kepemimpinan.
Kepemimpinan merupakan suatu sikap yang ada  dalam diri seorang pemimpin. Sementara itu, seorang pemimpin adalah orang yang dapat dipercaya. Keyakinan ini digunakan untuk menjadi pemimpin atau presiden suatu perusahaan atau organisasi. Dari situlah seorang pemimpin tentunya harus mampu membimbing anggotanya. Selain itu, seorang pemimpin harus mampu mempengaruhi dan membujuk sekelompok orang atau seseorang. Ketika pemimpin dan anggota menempuh jalur yang sama, maka tujuan akan lebih mudah dicapai.
 Jadi, apa itu kepemimpinan secara umum?
Secara umum kemampuan kepemimpinan merupakan sesuatu yang ada  dalam diri seseorang. Kepemimpinan  dapat mempengaruhi seseorang. Selain itu, sikap kepemimpinan juga dapat digunakan untuk membimbing suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mencapai suatu tujuan.Dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, kepemimpinan adalah tentang pemimpin atau cara memimpin. Menurut KBBI, pemimpin adalah pemimpin.
Aspek Penting didalam kepemimpinan
1. Seorang pemimpin harus melibatkan orang lain
Orang lain yang disebutkan di sini adalah pengikut, bawahan, atau anggota kelompok. Kesediaan anggota tim untuk menerima arahan pemimpin tentu akan membantu. Berkat itu, ini akan membantu menyoroti status pemimpin. Selain itu, akan memungkinkan berlangsungnya proses kepemimpinan. Tanpa bawahan dan anggota, seluruh sikap kepemimpinan dan karakteristik pemimpin kehilangan arti pentingnya.
2. Â Kepemimpinan mencakup distribusi kekuasaan
Aspek kedua, kepemimpinan menyangkut pembagian kekuasaan yang tidak merata antara pemimpin dan anggota kelompok. Maksud dari aspek ini adalah agar anggota tim selalu mempunyai kekuasaan dalam suatu organisasi. Mereka dapat mengatur kegiatan kelompok dengan berbagai cara. Namun kekuasaan  pemimpin organisasi cenderung  lebih besar dibandingkan kekuasaan anggota kelompok.
3. Kepemimpinan sebagai kemampuan dalam menggunakan kekuasaan
Aspek kepemimpinan yang ketiga  adalah  kemampuan  menggunakan berbagai bentuk kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin seringkali digunakan untuk mempengaruhi perilaku anggota kelompok. Hal ini dilakukan dengan banyak cara. Pada dasarnya seorang pemimpin akan mempengaruhi anggota timnya. Sehingga anggota kelompok dapat melakukan pengorbanan  pribadi. Pengorbanan ini digunakan untuk tujuan organisasi. Oleh karena itu,  pemimpin mempunyai kewajiban khusus untuk mempertimbangkan masalah etika ketika mengambil keputusan.
Â
Drs. Raden Mas Panji Sosrokartono atau Kartono lahir pada 10 April 1877 di Pelemkerep, Mayong, Jepara, lulusan sarjana di Universitas Leiden, mendapat gelar Doktroandus dan menjadi seorang wartawan perang, penerjemah, guru, dan ahli kebatinan Indonesia. Ia adalah anak keempat dari R. M. Ario Sosrodiningrat dan Nyai Ajeng Ngasirah ia adalah kakak kandung R. A. Kartini yang memberi inspirasi kepada Kartini untuk menjadi tokoh emansipasi wanita. Ia juga dijuluki "Si Jenius dari Timur". Dikenal sebagai orang yang dapat menyembuhkan orang sakit dan orang pertama yang bisa memfoto kawah gunung kawi dari atas tanpa drone.
Seorang pemimpin dapat melayani masyarakat dengan baik jika ia menempatkannya sebagai umat Allah SWT dan ia sebagai pelayan umat, bukan penguasa. Karena itu seorang pemimpin harus memahami pedoman Catur Murti. Seperti yang dijelaskan diatas catur murti adalah bersatunya empat gejala jiwa utama, yaitu pikiran, perasaan, perkataan, dan perbuatan. Keempat elemen ini harus bersatu padu supaya negara tidak hancur lebur. Jika ego kita lebih besar negara tidak akan maju, berkembang, berkembang, dan berkembang saja. Maka dari itu ajaran Raden Mas Sosrokartono memimpin dengan ilmu catur murti patut kita contoh.
Gaya kepemimpinan Raden Mas Sosrokartono pada pencegahan korupsi di Indonesia. Said menambahkan, Sosrokartono tepat dijadikan rujukan keteladanan pemimpin di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis kepemimpinan. Menurutnya, dengan mengadopsi konsep kepemimpinan para tokoh besar terdahulu Indonesia akan besar dan sigap mengatasi masalah-masalah kekinian. Sementara, peneliti dan penulis buku, R. Yudi Prastiawan, memaparkan, bukti bahwa Sosrokartono tokoh Islam Jawa adalah dia memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan laku spiritual Islam ala Jawa. Sosrokartono dikatakan sering menjalani lelakon demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia. "Misalnya beliau sering berpuasa berpuluh-puluh hari di luar bulan puasa. Pernah juga melakukan lelakon dengan berdiri berhari-hari sebagai wujud spiritualisme ala Islam Kejawen," ungkapnya. Yudi menambahkan, Sosrokartono adalah tokoh nasionalis yang terkenal sebagai seorang sufi ala Islam Jawa. Yaitu seseorang yang melandaskan laku sufistiknya pada nilai-nilai spiritual Jawa. Hal itu terlihat dari beberapa pemikiran filosofisnya. "Sugih tanpa bandha, digdaya tanpa adji, nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorke. Itu semua adalah nilai filosofis dari beliau (Sosrokartono - red) yang bisa kita teladani maknanya," kata Yudhi. Senada dengan Said, Yudhi juga meyinggung persoalan krisis kepemimpinan negeri ini. Menurutnya, saat ini Indonesia butuh sosok pemimpin sekaliber Sosrokartono dan mampu memberikan keteladanan kepada rakyatnya. "Kalaupun tidak ada sosok yang sekaliber beliau, setidaknya kita dan para pemimpin bangsa saat ini harus mempelajari dan mengamalkan filosofi - filosofi Sosrokartono untuk menyelamatkan bangsa," tandasnya.
Sosrokartono mengajarkan kita semua untuk sugih tanpo bondo (manusia kaya itu tidak harus memiliki harta yang banyak melainkan banyak teman yang baik hati dan ilmu yang bermanfaat), digdoyo tanpo aji (manusia yang kuat itu memiliki tekad yang kuat, ikhlas dan niat yang baik), nglurung tanpo bala (menyerang tanpa menggunakan bala tentara, namun menyentuh hatinya untuk menaklukannya), menang tanpo ngasorake (saat dikalahkan tidak merasa malu namun mereka yang dikalahkan merasa selalu membutuhkan kita). Keempat ajaran ini disebut Etika Sosial yang sangat relevan untuk generasi kekinian. Selain keempat ajaran tersebut filsafat hidup Raden Mas Sosrokartono di antaranya adalah bahwa titah manusia dihadapan Tuhan itu tiada berbeda, tiada yang saling mengungguli. Di dalam tubuh setiap manusia memiliki potensi besar untuk menjadi manusia berguna bagi sesamanya, untuk itu sudah selayaknya manusia menerapkan ajaran kantong bolong, artinya bila dia mendapatkan rezeki apapun, seharusnya segera dibagikan kepada sesamanya dan jangan ditahan dalam saku pribadi.
Raden Mas Sosrokartono adalah seorang yang amat sangat spiritualistis yang dimana agamanya sangat kuat ia menerapkan ilmu catur murti dalam kepemimpinannya.
Menjadi metafora (perumpamaan) Mandor Klungsu, mandor adalah kepala regu / pengawas, dan mandor bukan pemilik adalah loyalitas kepada yang memiliki kehidupan (Tuhan atau Tuan) yang tugasnya mengawasi atas perintah dari atasan, dan bertanggung jawab kepada atasan, contohnya jika atasan menyuruh korupsi menggunakan uang masyarakat atau berbohong ketika pemilihan ketua desa, itu berarti tindakan yang tidak benar bukan ? maka yang harus dilakukan adalah mengikuti kata Tuhan kita, walaupun harus mengikuti perintah atasan tetapi mandor yang seharusnya kamu takuti adalah Tuhan, karena Tuhan adalah mandor tertinggi, namun jika kamu tidak beragama tidak apa -- apa ikuti kata hati kamu saja, karena bawahan tidak pernah salah sedangkan klungsu adalah biji asam Sosrokartono mempunyai keinginan menjadi seperti biji buah asam, yang semua bagiannya bermanfaat, kokoh, rindang dapat meneduhkan. Tugas sebagai mandor adalah "Namung madosi barang ingkang sae, sedaya kula sumanggakan dhateng gusti" yang artinya "Hanya mencari segala hal yang baik, lalu semuanya kupersembahkan kepada Tuhan". Ia juga memiliki konsep yang disebut Ilmu Catur Murti, Ilmu Catur Murti adalah ciptaan Raden Mas Sosrokartono yang digunakan sebagai pegangan hidup untuk melaksanakan tujuan hidupnya sebagai hamba Allah. Istilah Ilmu Catur Murti secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari kata "Catur" yang berarti empat, dan kata "Murti" yang berarti penjelmaan. Dengan demikian istilah Ilmu Catur Murti secara harfiah berarti empat hal yang dijelmakan menjadi satu. Ilmu Catur Murti adalah bersatunya empat gejala jiwa utama yaitu: pikiran, perasaan, perkataan dan perbuatan. Penyatuan empat hal tersebut berdasarkan pada nilai kebenaran, sehingga penyatuan itu adalah pikiran yang benar, perasaan yang benar, perkataan yang benar dan perbuatan yang benar. Dalam pelaksanaannya jika keempat gejala tersebut tidak berjalan seimbang satu dengan lainnya, maka manusia tidak dapat mendekatkan diri kepada Tuhannya dan tidak dapat dengan tulus bermanfaat bagi sesama.
Pikiran benar
Pikiran merupakan gambaran yang disusun dalam akal budi, getaran jiwa dan perasaan jiwa. Dengan pikiran manusia bisa belajar tentang jenis dan sifat, jalan dan cara memecahkan segala persoalan hidup. Dengan pikiran pula manusia dapat memilih secara bebas dan sadar serta menilai mana yang benar/baik dari mana yang salah/buruk. Maka, berpikir benar itu adalah menerima segala kebenaran dengan terbuka, terutama kebenaran dalam agama dan Kitab Suci: Al'quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan lain-lainnya. Kita harus menyadari bahwa dalam kehidupan sehari -- hari pikiranlah yang mendorong kita untuk berkata, maupun berbuat. Sekarang tergantung kepada pikirannya. Kalau pikirannya baik/benar, maka akan mengeluarkan kata- kata yang baik/benar. Kalau pikirannya baik/benar, akan mendorong untuk berbuat baik/benar ketika pikirannya jahat/tidak benar akan mendorong orang untuk berkata yang jahat dan berbuat jahat.
Perasaan benar
Perasaan bagi orang Jawa merupakan bagian yang paling halus; paling dalam pada manusia, sekaligus perasaan menguasai serta meresapi pikiran dan seluruh jasmani. Dialah kehidupan Ilahi yang hadir dalam diri manusia sebagai sarana berkontak dengan Tuhan sekaligus manunggal dengan Tuhan. Perasaan bukanlah suatu tindakan yang diarahkan menuju objek tertentu, melainkan suatu keadaan. Suatu getaran jiwa manusia sebagai reaksi panca indra dengan suatu persoalan dalam situasi apapun. Perasaan benar suatu keadaan menerima segala yang baik, benar dan suci tanpa curiga dan menolak segala yang jahat.
Perkataan benar
Perkataan adalah susunan kata-kata dalam bahasa manusia yang berfungsi untuk merumuskan, menerangkan, menjelaskan pikiran dan perasaan tentang suatu persoalan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Perkataan bukan hanya keluar dari mulut, tetapi bersumber dari keinginan atau perasaan yang menyebabkan orang berfikir dan kemudian berkata serta berbuat. Pikiranlah yang mendorong orang untuk berkata, maupun berbuat. Sekarang tergantung kepada pikiranrya. Kalau pikirannya baik/benar, maka akan mengeluarkan kata- kata yang baik/benar. Kalau pikirannya baik/benar, akan mendorong untuk berbuat baik/benar ketika pikirannya jahat/tidak benar akan mendorong orang untuk berkata yang jahat dan berbuat jahat.
Perbuatan benar
Perbuatan merupakan sikap dan tindakan manusia, sebagai akibat dari pikiran-perasaan-perkataan tentang suatu persoalan, baik dalam diri maupun keluar diri sebagai langkah untuk menghadapi persoalan dan pemecahannya. Dengan menjalankan Catur Murti secara terus menerus orang terbiasa berpikir benar, berperasaan benar, berkata benar dan berbuat benar. Dalam situasi dan kondisi apa pun reaksi kita jadi cepat dan dalam mengambil keputusan bisa dengan tepat dan benar. Dengan mendalami Catur Murti, maka kita mandapatkan faidah dan keuntungan yang besar, Kita akan memiliki sifat-sifat dan perilaku yang baik, memiliki karakter yang tangguh, yang tidak gampang takut dan susah. Kita tidak akan menjadi orang yang sombong, tetapi kita akan menjadi orang yang lembah manah berbudi bawa laksana
Korupsi di Indonesia sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat nya, maka jika Raden Mas Sosrokartono melakukan upaya pencegahan korupsi di Indonesia akan cepat terselesaikan. Karena watak ia yang tidak gegabah dan sabar yang seluas samudra, dan karena ia dijuluki si jenius dari timur. Raden Mas Sosrokartono dikenal sangat kental adat jawanya, namun ia dilupakan oleh tanah airnya karena terlalu menyibukkan diri di negara orang.
Pembentukan lembaga antikorupsiÂ
Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan membentuk organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi. Selain itu, lembaga antikorupsi harus memberikan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat, serta mengembangkan standar perilaku dan kode etik bagi  pemerintah dan organisasi hukum yang membutuhkan. Salah satu peran lembaga antikorupsi adalah mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang hak atas perlakuan yang baik, jujur, dan efisien dari pegawai pemerintah. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peningkatan efisiensi sistem peradilan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara.
Pengadilan adalah jantung penegakan hukum dan harus tidak memihak, jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi yang gagal mencapai keadilan karena buruknya fungsi sistem peradilan. Jika berkinerja buruk karena tidak kompeten, itu masih bisa dimengerti.Artinya, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. Persoalannya adalah mereka tidak mempunyai kemauan atau kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi, atau lebih tepatnya, mereka terlibat dalam banyak kasus korupsi yang berbeda.
Â
- Pencegahan Korupsi di Sektor PublikÂ
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat negara mengumumkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Dengan cara ini, setiap orang dapat mengontrol keadilan peningkatan kekayaannya, terutama jika kekayaannya bertambah setelah menyelesaikan suatu tugas. Kesulitan muncul ketika aset yang diperoleh melalui korupsi dialihkan kepada orang lain, misalnya anggota keluarga. Untuk kontrak  kerja atau pembelian barang di pemerintahan pusat, daerah, dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan kemungkinan korupsi adalah dengan mengadakan lelang atau penawaran terbuka. Masyarakat mempunyai hak atau akses untuk memantau dan mengendalikan hasil lelang atau penawaran. Oleh karena itu perlu dikembangkan suatu sistem yang memungkinkan masyarakat lebih mudah berpartisipasi dalam mengamati atau memantau permasalahan ini.
Untuk kontrak kerja atau penjualan barang di pemerintahan pusat, daerah, dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan risiko korupsi adalah dengan menyelenggarakan lelang atau tender umum. Masyarakat harus mempunyai kewenangan atau akses yang diperlukan untuk dapat memantau dan mengawasi hasil lelang atau tender. Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem yang mampu memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau surveilans. Korupsi juga sering terjadi dalam proses rekrutmen PNS dan tentara baru. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil dan anggota TNI yang transparan dan akuntabel juga harus dikembangkan.
Â
- Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakatÂ
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak akses informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem dimana masyarakat (termasuk media) mempunyai hak untuk meminta segala informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan secara transparan. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan atau menyosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan.
Cara kedua untuk membantu memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan  korupsi. Mekanisme perlu dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus-kasus korupsi yang mereka ketahui. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat, atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, Internet telah menjadi alat yang sederhana dan murah untuk melaporkan kasus korupsi.
 Cara ketiga, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin jelas pula pemahaman mereka akan bahaya korupsi. Selain berfungsi sebagai alat propaganda tentang bahaya korupsi, pers juga berperan efektif dalam memantau perilaku pejabat negara.
Henry Grunwald, editor Time, mengatakan bahwa "bahkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis dan patuh dapat dengan mudah menjadi pemerintahan yang korup jika kekuasaannya tidak dikendalikan oleh kebebasan pers." Pers mempunyai peran khusus dalam pemberantasan korupsi.
Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi jika mereka merasa tidak ada bahaya tindakan mereka diekspos dan diekspos oleh pers. Namun media juga memiliki kelemahan. Ini terjadi ketika media dimiliki oleh pemerintah. Secara kolektif, pemerintah memiliki stasiun televisi dan radio terbesar di suatu negara.
Kelemahan dari media adalah kerja jurnalisme yang berbahaya. Penculikan, penangkapan dan pengancaman wartawan atau wartawan merupakan hal yang lumrah
Â
Strategi cara Pemberantasan Korupsi
- Represif
Melalui strategi represif, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Inilah tahapan yang dilakukan:
- Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat
Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting.Kebanyakan kasus korupsi ditemukan melalui pengaduan masyarakat.Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan.
- Penyelidikan
Kegiatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tujuan penggeledahan. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada apabila ditemukan paling sedikit 2 alat bukti.Apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik akan menghentikan penyidikan.Jika perkara tersebut diusut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyidikan sendiri  atau dapat menyerahkan perkara tersebut ke penyidik kepolisian atau kejaksaan. Apabila penyidikan diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penyidikan
Tahapan ini  ditandai dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Apabila terdapat keraguan yang serius bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin hakim pengadilan negeri. Pasal tersebut juga memberikan izin terlebih dahulu kepada penyidik KPK untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka  pejabat  yang menurut undang-undang harus ditindak terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta kekayaannya dan harta kekayaan pasangannya, anak-anaknya, serta harta kekayaan orang atau perusahaan lain yang kita kenal atau curigai.
Tentang Perilaku Korupsi Tersangka.Komite Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, begitu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan dimulai.
- Penuntutan
Penuntutan diajukan oleh jaksa setelah penyidik menerima berkasnya. Dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima, dokumen tersebut harus diajukan ke pengadilan tinggi. Dalam hal ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat memperpanjang masa penahanan tersebut dengan izin pengadilan paling lama 30 hari. Rujukan ke Pengadilan Tipikor disertai dengan berkas dan surat dakwaan. Dengan mendelegasikan wewenang kepada pengadilan, yurisdiksi kustodian dialihkan kepada hakim yang bertanggung jawab.
- Pelaksaan Pengutusan Pengadilan
Jaksa melaksanakan hukuman yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu, panitera akan mengirimkan salinan putusan tersebut kepada jaksa.
- Perbaikan Sistem
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia yang masih menyisakan celah bagi korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit, berujung pada penyuapan, dan sebagainya. Tentu masih banyak lagi yang lainnya. Tidak hanya terkait pelayanan publik saja, namun juga terkait dengan perizinan, jual beli barang, jasa, dan sebagainya. Tentu saja diperlukan perbaikan. Sebab, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya melalui pelayanan publik online, sistem pengawasan terpadu, dan lain-lain. KPK juga telah melakukan banyak upaya untuk memperbaiki sistem tersebut.  Berdasarkan banyak kajian yang dilakukan, Komite Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk mengambil tindakan perbaikan. Selanjutnya juga dengan melakukan restrukturisasi pelayanan publik melalui koordinasi dan supervisi preventif (korsupgah), serta mendorong transparansi otoritas publik (PN). Sedangkan untuk mendorong transparansi dari lembaga pengatur negara (PN), KPK menerima laporan dan tantiem dari LHKPN. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk bonus, penerima harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus, jika tidak, pejabat tersebut akan dianggap menerima suap. Upaya preventif tertentu melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilakukan KPK berkoordinasi dengan BPKP 70 Dalam menjalankan fungsi koordinasinya, KPK berhak meminta laporan pejabat yang berwenang mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, KPK berhak mengawasi, menyelidiki, dan memeriksa instansi yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi serta instansi yang menjalankan fungsinya. Kegiatan Korsupgah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, fasilitas rumah sakit, jasa pengujian kelayakan kendaraan, transportasi PTSP, dan pelayanan umum. Berdasarkan pengamatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengidentifikasi permasalahan dan penyebabnya dalam proses pelayanan publik dan pengelolaan APBD bidang ketahanan pangan, pertambangan dan penerimaan negara, sekaligus mengidentifikasi kelemahan  sistem pengendalian internal dan risiko di unit kerja. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dan tingkat korupsi.
- Edukasi dan Kampanye
Salah satu faktor penting dalam pemberantasan korupsi adalah kesadaran umum terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri. Demikian pula pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tepat dan tepat sasaran. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman tersebut. Contoh paling sederhana adalah gagasan berterima kasih kepada PNS yang dianggap lumrah. Contoh lainnya adalah tidak semua orang memiliki kepedulian yang sama terhadap korupsi.Â
Hanya karena mereka merasa "tidak mengenal" pelaku kekerasan atau karena  merasa "hanya orang biasa", banyak orang merasa tidak mempunyai kewajiban moral untuk terlibat. Inilah sebabnya mengapa pendidikan dan advokasi sangat penting. Dalam konteks pencegahan, pendidikan dan kampanye mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi. Melalui edukasi dan advokasi, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak berpartisipasi dalam Gerakan antikorupsi, serta mengembangkan budaya dan perilaku antikorupsi. Tidak hanya diperuntukkan bagi pelajar dan umum, namun juga bagi usia PAUD, TK, dan SD. Dengan target usia yang luas tersebut, KPK berharap negara pada akhirnya dipimpin oleh generasi antikorupsi.
- Strategi Preventif
Upaya pencegahan atau preventif merupakan upaya untuk menghentikan tindak pidana korupsi guna mengurangi sebab dan peluang seseorang melakukan perbuatan korupsi.
Upaya pembendungan dapat dilakukan dengan cara:Â
1. Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
2. Memperkuat Mahkamah Agung dan menurunkan tingkat peradilan.
3. Mengembangkan kode etik di bidang publik.
4. Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi dunia usaha.
5. Terus mencari penyebab korupsi.
6. Meningkatkan manajemen sumber daya manusia atau kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
7. Mewajibkan penyusunan rencana strategis dan komunikasi tanggung jawab pelaksanaan kepada instansi pemerintah.
8. Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
9. Pengelolaan nama domain negara atau BKMN secara menyeluruh.Â
10.Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
11.Kampanye menciptakan nilai  dalam skala nasional.
- Strategi Detektif
Upaya deteksi adalah upaya mendeteksi kasus korupsi secara cepat, akurat, dan biaya murah. Sehingga bisa dipantau secara langsung. Upaya deteksi berikut dilakukan untuk mencegah korupsi:Â
- Perbaikan sistem dan pelacakan pengaduan masyarakat.
- Membebankan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan tertentu.
- Deklarasi hak milik pribadi para pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi
Daftar Pustaka
https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan korupsi/#Strategi_Cara_Pemberantasan_Korupsi
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepemimpinan/
Hidayanto, M. F. (2005). Kepemimpinan Dan Korupsi Simbiosis Mutualisme. Media Neliti, 1-10.
Maulana, M. R. (2017). Raden Mas Sosrokartono Dan Morality Education di Indonesia. Eintesis UIN Malang, 94-97.
Wijono, S. (2018). Kepemimpinan Dalam Perspektif Organisasi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H