Hanya karena mereka merasa "tidak mengenal" pelaku kekerasan atau karena  merasa "hanya orang biasa", banyak orang merasa tidak mempunyai kewajiban moral untuk terlibat. Inilah sebabnya mengapa pendidikan dan advokasi sangat penting. Dalam konteks pencegahan, pendidikan dan kampanye mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi. Melalui edukasi dan advokasi, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak berpartisipasi dalam Gerakan antikorupsi, serta mengembangkan budaya dan perilaku antikorupsi. Tidak hanya diperuntukkan bagi pelajar dan umum, namun juga bagi usia PAUD, TK, dan SD. Dengan target usia yang luas tersebut, KPK berharap negara pada akhirnya dipimpin oleh generasi antikorupsi.
- Strategi Preventif
Upaya pencegahan atau preventif merupakan upaya untuk menghentikan tindak pidana korupsi guna mengurangi sebab dan peluang seseorang melakukan perbuatan korupsi.
Upaya pembendungan dapat dilakukan dengan cara:Â
1. Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
2. Memperkuat Mahkamah Agung dan menurunkan tingkat peradilan.
3. Mengembangkan kode etik di bidang publik.
4. Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi dunia usaha.
5. Terus mencari penyebab korupsi.
6. Meningkatkan manajemen sumber daya manusia atau kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
7. Mewajibkan penyusunan rencana strategis dan komunikasi tanggung jawab pelaksanaan kepada instansi pemerintah.
8. Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.