Mohon tunggu...
Fikri Mumtaz
Fikri Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana Nim : 43222010131 Jum'at, 14.00 - 15.45. B 302 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

11 November 2023   22:45 Diperbarui: 11 November 2023   22:45 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Strategi cara Pemberantasan Korupsi

  • Represif

Melalui strategi represif, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Inilah tahapan yang dilakukan:

  • Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat

Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting.Kebanyakan kasus korupsi ditemukan melalui pengaduan masyarakat.Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan.

  • Penyelidikan

Kegiatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tujuan penggeledahan. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada apabila ditemukan paling sedikit 2 alat bukti.Apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik akan menghentikan penyidikan.Jika perkara tersebut diusut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyidikan sendiri  atau dapat menyerahkan perkara tersebut ke penyidik kepolisian atau kejaksaan. Apabila penyidikan diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Penyidikan

Tahapan ini  ditandai dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Apabila terdapat keraguan yang serius bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin hakim pengadilan negeri. Pasal tersebut juga memberikan izin terlebih dahulu kepada penyidik KPK untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka  pejabat  yang menurut undang-undang harus ditindak terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta kekayaannya dan harta kekayaan pasangannya, anak-anaknya, serta harta kekayaan orang atau perusahaan lain yang kita kenal atau curigai.

Tentang Perilaku Korupsi Tersangka.Komite Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, begitu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan dimulai.

  • Penuntutan

Penuntutan diajukan oleh jaksa setelah penyidik menerima berkasnya. Dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima, dokumen tersebut harus diajukan ke pengadilan tinggi. Dalam hal ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat memperpanjang masa penahanan tersebut dengan izin pengadilan paling lama 30 hari. Rujukan ke Pengadilan Tipikor disertai dengan berkas dan surat dakwaan. Dengan mendelegasikan wewenang kepada pengadilan, yurisdiksi kustodian dialihkan kepada hakim yang bertanggung jawab.

  • Pelaksaan Pengutusan Pengadilan

Jaksa melaksanakan hukuman yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu, panitera akan mengirimkan salinan putusan tersebut kepada jaksa.

  • Perbaikan Sistem

Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia yang masih menyisakan celah bagi korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit, berujung pada penyuapan, dan sebagainya. Tentu masih banyak lagi yang lainnya. Tidak hanya terkait pelayanan publik saja, namun juga terkait dengan perizinan, jual beli barang, jasa, dan sebagainya. Tentu saja diperlukan perbaikan. Sebab, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya melalui pelayanan publik online, sistem pengawasan terpadu, dan lain-lain. KPK juga telah melakukan banyak upaya untuk memperbaiki sistem tersebut.  Berdasarkan banyak kajian yang dilakukan, Komite Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk mengambil tindakan perbaikan. Selanjutnya juga dengan melakukan restrukturisasi pelayanan publik melalui koordinasi dan supervisi preventif (korsupgah), serta mendorong transparansi otoritas publik (PN). Sedangkan untuk mendorong transparansi dari lembaga pengatur negara (PN), KPK menerima laporan dan tantiem dari LHKPN. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk bonus, penerima harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus, jika tidak, pejabat tersebut akan dianggap menerima suap. Upaya preventif tertentu melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilakukan KPK berkoordinasi dengan BPKP 70 Dalam menjalankan fungsi koordinasinya, KPK berhak meminta laporan pejabat yang berwenang mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, KPK berhak mengawasi, menyelidiki, dan memeriksa instansi yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi serta instansi yang menjalankan fungsinya. Kegiatan Korsupgah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, fasilitas rumah sakit, jasa pengujian kelayakan kendaraan, transportasi PTSP, dan pelayanan umum. Berdasarkan pengamatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengidentifikasi permasalahan dan penyebabnya dalam proses pelayanan publik dan pengelolaan APBD bidang ketahanan pangan, pertambangan dan penerimaan negara, sekaligus mengidentifikasi kelemahan  sistem pengendalian internal dan risiko di unit kerja. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dan tingkat korupsi.

  • Edukasi dan Kampanye

Salah satu faktor penting dalam pemberantasan korupsi adalah kesadaran umum terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri. Demikian pula pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tepat dan tepat sasaran. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman tersebut. Contoh paling sederhana adalah gagasan berterima kasih kepada PNS yang dianggap lumrah. Contoh lainnya adalah tidak semua orang memiliki kepedulian yang sama terhadap korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun