Mohon tunggu...
FIKRI LUQMANUL HAKIM
FIKRI LUQMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belum ada

Suka baca dan main game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal dan Mencegah Korupsi: Strategi Pendidikan Anti

25 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 25 Mei 2024   19:21 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://itjen.kemdikbud.go.id/web/pendidikan-antikorupsi-sejak-dini/Input sumber gambar

Abstrak

  • Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan suatu negara terlebih lagi maraknya kasus ini yang membuat Masyarakat menjadi resah yang mana kasus korupsi ini biasanya ditangani oleh komisi pemberantas korupsi atau disebut kpk tapi akhir-akhir ini tugas dari kpk sendiri yang semakin berat sampai menyebabkan kondisi kpk menjadi terpuruk dan dampak yang disebabkan oleh korupsi yang sangat besar oleh karena itu diperlukan  sistem yang dapat menyadarkan seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu memberantas korupsi, yang mana harus didukung penuh oleh seluruh pihak  dan Cara yang paling efektif adalah dengan menggunakan media pendidikan.Perlu adanya sistem pendidikan anti-korupsi yang meliputi sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara-cara pencegahan dan pemberantasan, serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi Dan  Artikel ini dibuat untuk mengetahui pentingnya pendidikan anti-korupsi dalam mencegah korupsi dan memberikan strategi yang dapat diterapkan dalam sistem pendidikan.

Kata Kunci :korupsi,cara pencegahan dan pemberantasan

Pendahuluan

Korupsi berasal dari kata Latin Corruption atau Corrumpere, yang juga dapat dikatakan  berasal dari kata Latin yang lebih tua yaitu corrumpere. Secara harafiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, kerusakan, maksiat dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum pengertian korupsi mencakup segala perbuatan tidak jujur, memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia mengatur praktik korupsi. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pendidikan anti-korupsi diperlukan untuk memberantas dan mengurangi segala bentuk korupsi. Pendidikan anti-korupsi dapat diberikan di sekolah atau institusi pendidikan lain yang memiliki kemampuan untuk memberantas dan mengurangi korupsi di Indonesia. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu meciptakan kepribadian yang jujur dan transparan dan bertangung  jawab dalam mengemban amanah

Pembahasan

Korupsi merupakan perbuatan kebobrokan, kejahatan, kebobrokan, ketidakjujuran,  penyimpangan dari kesucian.Hal ini mencakup kegiatan yang tidak jujur dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau suatu usaha, yang dapat merugikan keuangan negara itu sendiri dan perekonomian negara  Korupsi dapat terjadi dalam berbagai  bentuk, seperti pilih kasih, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan .

 Korupsi dianggap sebagai praktik hina, jahat dan merusak, melibatkan penipuan dan sering dilakukan oleh otoritas publik atau masyarakat dan dapat timbul dari faktor seperti lemahnya kepemimpinan, lemahnya agama dan ajaran moral, kolonialisme, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, langkanya lahan subur untuk antikorupsi, struktur pemerintahan, perubahan mendasar dan kondisi Masyarakat. dalam bahasa latin korupsi atau corrumpere adalah kebusukan, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, kerusakan, maksiat dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum pengertian korupsi mencakup segala perbuatan tidak jujur, memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain

Menurut Juniadi Suwartojo (1997) dalam buku Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2).”  “ Mengatakan “Korupsi adalah perbuatan atau tindakan satu atau lebih orang yang melanggar standar yang berlaku  dengan penggunaan dan/ atau penyalahgunaan kekuasaan atau peluang melalui proses pengadaan publik, pajak yang dikenakan atau penyediaan fasilitas atau layanan lain  yang  dilakukan dalam kegiatan menerima dan/ atau membelanjakan uang atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta mengeluarkan izin dan/atau jasa jasa lainnya untuk kepentingan pribadi atau salah satunya dengan cara yang langsung atau  tidak langsung merugikan kepentingan  dan/atau keuangan Negara/masyarakat.” 

Dalam buku Anwar, S. (2008). Korupsi dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1). Mengatakan tentang ciri-ciri perilaku korupsi ialah “ Korupsi mempunyai ciri-ciri berupa (1) pengkhianatan pada kepercayaan, (2) kerahasiaan, (3)  penipuan terhadap otoritas publik atau masyarakat, (4) sengaja dalam mengabaikan kepentingan publik demi kepentingan khusus, (5) tersamar oleh bentuk persetujuan hukum, (6) memusatkan korupsi pada pengambil keputusan individu dan mereka yang dapat mempengaruhi mereka “ selain ciri-ciri korupsi dalam hal ini kategori dan jenis Tindakan korupsi terbagi menjadi beberapa jenis salah-satunya

Petty corruption: adalah jenis korupsi kecil yang banyak dan umum terjadi pada kalangan Masyarakat sampai diangap biasa terjadi oleh Masyarakat yang mana salah satu bentuknya adalah suap,gratifikasi,pungli atau uang pelican dan pemerasan untuk melancarkan pelayanan public atau birokrasi yang terkait

Grand Corruption: Korupsi skala besar adalah sebuah Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian besar negara  seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan publik atau pariwisata.

Political Corruption: sebuah Tindakan Korupsi  yang terjadi dalam sistem politik seperti favoritisme, pilih kasih, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan curang saat memberikan kontrak dan proyek.

Dalam korupsi seorang pelaku yang melakukan Tindakan korupsi bisa meraup banyak keuntungan yang sangat banyak dan membuat kerugian yang cukup besar tergantung jenis korupsi yang ia lakukan misalnya  seorang penjabat yang menkorupsi uang atau dana Pembangunan infrastrukur senilai 10 milyar rupiah yang mana dari hal tersebut dapat menyebabkan Pembangunan menjadi terhambat atau korupsi terhadap bantuan sosial yang dapat mengakibatkan hak dari Masyarakat untuk hidup layak di saat krisis terenggut. menurut buku Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(02), 40-59. Mengatakan bagaimana Tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi Pembangunan ekonomi “ Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan juga menurunkan kualitas layanan pemerintah. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan menciptakan distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi  meningkatkan biaya menjalankan bisnis melalui kerugian akibat pembayaran ilegal, biaya administrasi karena berurusan dengan pejabat yang korup, dan risiko pembatalan kontrak” yang dari pernyataan tersebut kita dapat memahami bagaimana dampak dari korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintah dan Pembangunan yang pada awalnya dipergunakan untuk menyejahterahkan rakyat dan memakmurkan negara malah digunakan oleh oknum atau kelompok yang tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri

Pengertian Tindakan korupsi menurut para ahli

  • Menurut juniadi suwartojo  (1997) dalam buku  Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2). Mengatakan bahwa korupsi adalah Tindakan seseorang yang melangar norma dengan cara menyalahgunakan kekuasaan “ korupsi adalah perbuatan atau tindakan satu atau lebih  orang yang melanggar norma yang berlaku  dengan penggunaan dan/ atau penyalahgunaan kekuasaan atau peluang melalui proses pengadaan publik, mendefinisikan pemungutan pajak atau penyediaan fasilitas atau jasa lainnya  yang  dilakukan dalam kegiatan menerima dan membelanjakan uang atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta  perizinan atau jasa lainnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam suatu hal sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan atau keuangan Negara dan masyarakat.”
  • Menurut Mubyarto dalam buku Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 5(2), 157-171. Mengatakan bahwa korupsi adalah masalah politik daripada masalah ekonomi sehingga mempengaruhi legitimasi pemerintah di mata generasi muda “Korupsi  merupakan isu politik dibandingkan isu ekonomi, sehingga mempengaruhi legitimasi  pemerintahan di mata generasi muda, elite terpelajar, dan pekerja pada umumnya Akibat  korupsi ini, dukungan terhadap pemerintah di kalangan kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten menurun.”
  • Menurut Robert klitgard dalam buku Sudiran, F. (2017). Mencegah Korupsi Di Daerah Dengan Pengawalan Oleh KEJATI. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 67-74. Ia mengatakan bahwa korupsi adalah penyimpangan kewajiban seseorang atas status atau keuntungan moneter “ Korupsi adalah tindakan menyimpang dari kewajiban resmi posisi seseorang dalam negara, termasuk pencapaian status atau keuntungan moneter yang berhubungan dengan diri sendiri atau orang lain, keluarga dekat, kelompok sendiri atau  dengan cara melanggar aturan penegakan hukum yang berkaitan dengan perilaku pribadi  Pengertian korupsi yang diberikan Robert adalah korupsi  dari sudut pandang penyelenggaraan negara.”

  • Menurut Webster’s Third New International Dictionary dalam buku Salna, I., Akhiriyah, A. F., & Akhiriyah, S. (2023). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK BANGSA. AMI JURNAL PENDIDIKAN DAN RISET, 1(1), 13-22. Mengatakan bahwa korupsi adalah Tindakan ajakan penjabat politik dengan alas an yang tidak terpuji “ korupsi adalah ajakan  pejabat politik dengan alasan yang tidak pantas (seperti suap) untuk melanggar suatu kewajiban’’

  • menurut Victor M. Situmorang dalam buku LAFAU, C. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUAKAN OLEH KEPALA DESA. Mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri yang bisa merugikan secara langsung maupun tidak langsung “ Korupsi  secara umumnya dianggap sebagai perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau  badan , merugikan secara  langsung maupun tidak langsung bagi negara atau keuangan atau keuangan daerah suatu organisasi yang menerima dukungan keuangan dari Negara, tempat perbuatan itu dilakukan.dengan menyalahgunakan jabatan/kekuasaan yang dimilikinya.”

Pencegahan Tindakan korupsi

  • Dalam memberantas Tindakan-Tindakan korupsi penegakan hukum dan memperkuat sistem pemerintahan tidaklah cukup maka dari itu dibutuhkan Tindakan pencegahan atau perventif yang mana ini dapat dilakukan dan diterakan pada sistem Pendidikan karena dalam UUD tahun 2003 mengatakan “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana  dan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk secara aktif mengembangkan potensi  kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, dan budi pekerti, kecerdasan, etika mulia, dan keterampilan yang diperlukan bagi diri sendiri, masyarakat, negara dan bangsa “ dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini baik di level rendah,menengah dan tinggi diharapkan mampu menyelamatkan para penerus bangsa untuk tidak mewarisi atau meneruskan Tindakan korupsi yang mana cara penerapannya adalah melalui pelaksanaan kurikulum anti korupsi menurut Elwina dan Riyanto (2008) dalam buku  Zuber, A. (2018). Strategi anti korupsi melalui pendekatan pendidikan formal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Development and Social Change, 1(2), 178-190. Yang mengatakan ada beberapa model kurikulum yang bisa diterapkan antara lain :
  • 1)  sebagai mata pelajaran tersendiri
  • Pendidikan antikorupsi diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri  sebagaimana bidang studi lainnya. Dalam hal ini guru pada bidang  pembelajaran antikorupsi perlu membuat Garis Besar Pedoman Pengajaran (GBPP), Satuan Pembelajaran (SP) , Rencana Pengajaran (RP), Metode Pengajaran dan evaluasi pengajaran Selain itu juga pembelajaran anti korupsi sebagai mata pelajaran harus dimasukkan dalam kurikulum terstruktur

  • 2) Model terpadu pada semua mata pelajaran Penanaman nilai-nilai anti-korupsi
  •  korupsi dalam pendidikan antikorupsi  juga dapat dilaksanakan secara terpadu pada semua mata pelajaran mata pelajaran. Guru dapat memilih  nilai yang dapat ditanamkan melalui  mata pelajarannya. nilai antikorupsi dapat ditanamkan melalui beberapa tema pokok atau subtema  yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan. Dengan model  ini, seluruh guru dapat mengajarkan nilai anti korupsi tanpa terkecuali

  •  3) Model beyond learning
  • Penanaman nilai anti-korupsi diharapkan bisa ditanamkan melalui  kegiatan di luar pembelajaran, misalnya pada kegiatan ekstrakurikuler  atau kegiatan insidental . Penanaman Nilai dengan menggunakan model ini  mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui  kegiatan berdiskusi dan menggali nilai dalam kehidupan seseorang. Model ini bisa diterapkan oleh guru sekolah yang  telah menerima tugas  atau ditugaskan pada organisasi di luar sekolah , misalnya Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Selain di sekolah Pendidikan anti-korupsi juga harus ditanamkan di perguruan tinggi karena di perguruan tinggi bukan hanya sebagai bagian Gerakan anti-korupsi tapi juga penjaga sekaligus pengembangan integritas bangsa. tujuan pemberian Pendidikan anti-korupsi  adalah Untuk memberikan pemahaman yang sama dan terpadu tentang korupsi dan Tindakan pencegahannya dalam buku Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38. Yang mengatakan tujuan pemberian Pendidikan anti-korupsi yang dimaksudkan untuk memberikan kesadaran pada Masyarakat terhadap kegiatan yang mengarah pada perilaku korupsi “ Program pendidikan antikorupsi bertujuan untuk memberikan  pemahaman dan pembinaan secara umum dan terpadu untuk mengurangi kerugian negara karena  praktik korupsi. kemudian harapannya hal ini bisa berdampak pada respons atau tanggapan masyarakat, yang mampu mengungkapkan pemahamannya terhadap penyelewengan terkait korupsi. Selain itu,  hal ini  juga  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang segala kegiatan yang mengarah pada perilaku korupsi yang dilakukan oleh  penguasa atau pengambil  kebijakan yang tidak peduli terhadap rakyat.’’

Apa yang harus dilakukan agar Pendidikan anti korupsi menjadi sarana Pendidikan

Dalam uud no 31 tahun 1999 yang mengatur dalam Tindakan pemberantasan korupsi mengatakan bahwa Pendidikan anti-korupsi diperlukan untuk mengurangi atau mencegah segalam macam Tindakan korupsi dalam penerapannya agar bisa menjadi sarana Pendidikan memerlukan beberapa metode diantara lain yaitu:

Metode Pertanyaan: Metode ini menekankan pencarian dan penghayatan nilai hidup secara bebas. Ini memungkinkan siswa menemukan nilai-nilai tersebut dengan dukungan dan bimbingan guru. Mereka juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap apa yang mereka temukan Dalam menemukan prinsip anti-korupsi, guru bukan satu-satunya pemberi informasi.

Dalam proses menemukan nilai hidup, guru juga berfungsi sebagai penunjuk jalan.
Kejujuran, keterbukaan, sportivitas, kerendahan hati, toleransi, dan penghargaan pada pendapat orang lain adalah beberapa nilai yang dapat ditanamkan dengan cara ini. Metode ini mendorong siswa untuk berbagi pendapat, ide, dan perasaan mereka.

Metode Pencarian Bersama (Kollaboratif):

Metode ini menekankan pencarian bersama yang melibatkan siswa dan guru, Ini lebih berfokus pada diskusi tentang masalah yang nyata di masyarakat, di mana proses ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap berpikir logis, analitis, sistematis, dan argumentatif untuk dapat mengambil  nilai-nilai hidup dari masalah yang diolah bersama. Dengan metode ini, siswa diajak aktif mencari dan menemukan topik yang sedang berkembang dan menjadi perhatian bersama. Diharapkan mereka dapat mengambil nilai yang ada dan menerapkannya dalam kehidupan mereka. Dengan demikian, siswa akan berpartisipasi secara aktif dalam proses penciptaan.Selain mencari nilai dari permasalahan yang ditangani, siswa juga diminta untuk secara analitis dan kritis menyikapi sebab akibat dari permasalahan yang ada saat ini. Siswa juga didorong untuk tidak langsung mengambil kesimpulan, apalagi mengemukakan pendapat, namun mempertimbangkan permasalahan secara hati-hati  untuk sampai pada suatu sudut pandang,Siswa diajak untuk melihat realitas tidak hanya sekedar hitam putih saja, namun lebih luas, khususnya sebagai kemungkinan adanya realitas abu-abu.

Metode aktivitas siswa aktif atau  bersama

 Metode ini menekankan pada proses yang melibatkan siswa sejak awal proses pembelajaran Guru memberikan materi dan siswa bekerja dalam kelompok untuk meneliti dan mengembangkan prosedur berikut. Siswa mengamati, berdiskusi, menganalisis dan menarik kesimpulan tentang kegiatannya.Metode ini mendorong siswa agar untuk menunjukkan kreativitas, ketelitian, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kerjasama, kejujuran dan semangat juang.

Metode keteladanan (pemodelan)

Dalam dunia pendidikan, apa yang terjadi dan ditangkap oleh para siswa dapat dilakukan tanpa melalui proses penyaringan. Proses pembentukan kepribadian  siswa akan dimulai dengan mempertimbangkan sosok yang ingin ditirunya. Guru dapat menjadi  idola dan teladan bagi siswanya. Misalnya, mereka dapat membimbing siswa untuk mempunyai sikap yang kuat.Kesesuaian antara perkataan dan tindakan yang diberikan oleh guru akan sangat berarti bagi siswa, begitu pula jika terjadi ketidaksesuaian antara perkataan dan tindakan guru, maka perilaku siswa juga akan menjadi tidak konsisten Dalam hal ini guru harus menunjukkan keikhlasan, ketabahan dan ketabahan dalam menjalani kehidupan.

Metode Live In

Metode Live In memiliki tujuan untuk memberikan para siswa  pengalaman langsung hidup bersama orang lain dalam situasi yang sangat berbeda dari kehidupan mereka sehari-hari. Melalui pengalaman langsung, siswa bisa merasakan lingkungan hidup yang berbeda dalam hal pemikiran, tantangan, dan permasalahan, termasuk  nilai-nilai kehidupan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara berkala melalui lomba dan kompetisi antikorupsi. Dengan demikian, siswa diajak untuk mensyukuri kehidupannya yang jauh lebih baik dibandingkan kehidupan orang lain, serta mengembangkan sikap lebih toleran dan prososial dalam hidup bersama.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas kita bisa tahu bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan hina atau keji yang dilakukan sekelompok atau individu suatu oknum yang telah diberi Amanah untuk mensejahterahkan rakyat menggunakan uang yang diberikan oleh pemerintah hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya .tindakan korupsi bisa berupa seperti pilih kasih, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan dan ada banyak faktor yang bisa menjadi penyebab tindakan korupsi seperti seperti lemahnya kepemimpinan, lemahnya agama dan ajaran moral, kolonialisme, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, langkanya lahan subur untuk antikorupsi, struktur pemerintahan, dan perubahan mendasar dan kondisi Masyarakat sehingga dibutuhkan sebuah Tindakan pencegahan untuk memberantas tindakan korupsi yang mana sudah tertulis dalam uud 1945 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia mengatur praktik korupsi. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pendidikan anti-korupsi diperlukan untuk memberantas dan mengurangi segala bentuk korupsi. Pendidikan anti-korupsi dapat diberikan di sekolah atau institusi pendidikan lain yang memiliki kemampuan untuk memberantas dan mengurangi korupsi di Indonesia dan diharapkan dengan pemberian pendidkan anti korupsi pada sekolah atau institusi Pendidikan lain dapat mengurangi atau memberantas tindakan korupsi demi menciptakan pribadi yang jujur dan bertanggung jawab

Daftar pustaka

Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2).” 

buku Anwar, S. (2008). Korupsi dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1).

Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(02), 40-59

Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2)

Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 5(2), 157-171.

Sudiran, F. (2017). Mencegah Korupsi Di Daerah Dengan Pengawalan Oleh KEJATI. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 67-74.

Salna, I., Akhiriyah, A. F., & Akhiriyah, S. (2023). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK BANGSA. AMI JURNAL PENDIDIKAN DAN RISET, 1(1), 13-22

LAFAU, C. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUAKAN OLEH KEPALA DESA.

Zuber, A. (2018). Strategi anti korupsi melalui pendekatan pendidikan formal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Development and Social Change, 1(2), 178-190.

Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38

https://www.bpkp.go.id/jateng/konten/4396/PEMBERANTASAN-KORUPSI-DI-INDONESIA

https://media.neliti.com/media/publications/170464-ID-pidana-korupsi-di-indonesia.pdf

https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/file/PERATURAN2014/twig1400767769.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun