Mohon tunggu...
FIKRI LUQMANUL HAKIM
FIKRI LUQMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belum ada

Suka baca dan main game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal dan Mencegah Korupsi: Strategi Pendidikan Anti

25 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 25 Mei 2024   19:21 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://itjen.kemdikbud.go.id/web/pendidikan-antikorupsi-sejak-dini/Input sumber gambar

Petty corruption: adalah jenis korupsi kecil yang banyak dan umum terjadi pada kalangan Masyarakat sampai diangap biasa terjadi oleh Masyarakat yang mana salah satu bentuknya adalah suap,gratifikasi,pungli atau uang pelican dan pemerasan untuk melancarkan pelayanan public atau birokrasi yang terkait

Grand Corruption: Korupsi skala besar adalah sebuah Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian besar negara  seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan publik atau pariwisata.

Political Corruption: sebuah Tindakan Korupsi  yang terjadi dalam sistem politik seperti favoritisme, pilih kasih, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan curang saat memberikan kontrak dan proyek.

Dalam korupsi seorang pelaku yang melakukan Tindakan korupsi bisa meraup banyak keuntungan yang sangat banyak dan membuat kerugian yang cukup besar tergantung jenis korupsi yang ia lakukan misalnya  seorang penjabat yang menkorupsi uang atau dana Pembangunan infrastrukur senilai 10 milyar rupiah yang mana dari hal tersebut dapat menyebabkan Pembangunan menjadi terhambat atau korupsi terhadap bantuan sosial yang dapat mengakibatkan hak dari Masyarakat untuk hidup layak di saat krisis terenggut. menurut buku Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(02), 40-59. Mengatakan bagaimana Tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi Pembangunan ekonomi “ Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dan juga menurunkan kualitas layanan pemerintah. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan menciptakan distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi  meningkatkan biaya menjalankan bisnis melalui kerugian akibat pembayaran ilegal, biaya administrasi karena berurusan dengan pejabat yang korup, dan risiko pembatalan kontrak” yang dari pernyataan tersebut kita dapat memahami bagaimana dampak dari korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintah dan Pembangunan yang pada awalnya dipergunakan untuk menyejahterahkan rakyat dan memakmurkan negara malah digunakan oleh oknum atau kelompok yang tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri

Pengertian Tindakan korupsi menurut para ahli

  • Menurut juniadi suwartojo  (1997) dalam buku  Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2). Mengatakan bahwa korupsi adalah Tindakan seseorang yang melangar norma dengan cara menyalahgunakan kekuasaan “ korupsi adalah perbuatan atau tindakan satu atau lebih  orang yang melanggar norma yang berlaku  dengan penggunaan dan/ atau penyalahgunaan kekuasaan atau peluang melalui proses pengadaan publik, mendefinisikan pemungutan pajak atau penyediaan fasilitas atau jasa lainnya  yang  dilakukan dalam kegiatan menerima dan membelanjakan uang atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta  perizinan atau jasa lainnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam suatu hal sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan atau keuangan Negara dan masyarakat.”
  • Menurut Mubyarto dalam buku Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 5(2), 157-171. Mengatakan bahwa korupsi adalah masalah politik daripada masalah ekonomi sehingga mempengaruhi legitimasi pemerintah di mata generasi muda “Korupsi  merupakan isu politik dibandingkan isu ekonomi, sehingga mempengaruhi legitimasi  pemerintahan di mata generasi muda, elite terpelajar, dan pekerja pada umumnya Akibat  korupsi ini, dukungan terhadap pemerintah di kalangan kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten menurun.”
  • Menurut Robert klitgard dalam buku Sudiran, F. (2017). Mencegah Korupsi Di Daerah Dengan Pengawalan Oleh KEJATI. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 67-74. Ia mengatakan bahwa korupsi adalah penyimpangan kewajiban seseorang atas status atau keuntungan moneter “ Korupsi adalah tindakan menyimpang dari kewajiban resmi posisi seseorang dalam negara, termasuk pencapaian status atau keuntungan moneter yang berhubungan dengan diri sendiri atau orang lain, keluarga dekat, kelompok sendiri atau  dengan cara melanggar aturan penegakan hukum yang berkaitan dengan perilaku pribadi  Pengertian korupsi yang diberikan Robert adalah korupsi  dari sudut pandang penyelenggaraan negara.”

  • Menurut Webster’s Third New International Dictionary dalam buku Salna, I., Akhiriyah, A. F., & Akhiriyah, S. (2023). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK BANGSA. AMI JURNAL PENDIDIKAN DAN RISET, 1(1), 13-22. Mengatakan bahwa korupsi adalah Tindakan ajakan penjabat politik dengan alas an yang tidak terpuji “ korupsi adalah ajakan  pejabat politik dengan alasan yang tidak pantas (seperti suap) untuk melanggar suatu kewajiban’’

  • menurut Victor M. Situmorang dalam buku LAFAU, C. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUAKAN OLEH KEPALA DESA. Mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri yang bisa merugikan secara langsung maupun tidak langsung “ Korupsi  secara umumnya dianggap sebagai perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau  badan , merugikan secara  langsung maupun tidak langsung bagi negara atau keuangan atau keuangan daerah suatu organisasi yang menerima dukungan keuangan dari Negara, tempat perbuatan itu dilakukan.dengan menyalahgunakan jabatan/kekuasaan yang dimilikinya.”

Pencegahan Tindakan korupsi

  • Dalam memberantas Tindakan-Tindakan korupsi penegakan hukum dan memperkuat sistem pemerintahan tidaklah cukup maka dari itu dibutuhkan Tindakan pencegahan atau perventif yang mana ini dapat dilakukan dan diterakan pada sistem Pendidikan karena dalam UUD tahun 2003 mengatakan “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana  dan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk secara aktif mengembangkan potensi  kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, dan budi pekerti, kecerdasan, etika mulia, dan keterampilan yang diperlukan bagi diri sendiri, masyarakat, negara dan bangsa “ dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini baik di level rendah,menengah dan tinggi diharapkan mampu menyelamatkan para penerus bangsa untuk tidak mewarisi atau meneruskan Tindakan korupsi yang mana cara penerapannya adalah melalui pelaksanaan kurikulum anti korupsi menurut Elwina dan Riyanto (2008) dalam buku  Zuber, A. (2018). Strategi anti korupsi melalui pendekatan pendidikan formal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Development and Social Change, 1(2), 178-190. Yang mengatakan ada beberapa model kurikulum yang bisa diterapkan antara lain :
  • 1)  sebagai mata pelajaran tersendiri
  • Pendidikan antikorupsi diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri  sebagaimana bidang studi lainnya. Dalam hal ini guru pada bidang  pembelajaran antikorupsi perlu membuat Garis Besar Pedoman Pengajaran (GBPP), Satuan Pembelajaran (SP) , Rencana Pengajaran (RP), Metode Pengajaran dan evaluasi pengajaran Selain itu juga pembelajaran anti korupsi sebagai mata pelajaran harus dimasukkan dalam kurikulum terstruktur

  • 2) Model terpadu pada semua mata pelajaran Penanaman nilai-nilai anti-korupsi
  •  korupsi dalam pendidikan antikorupsi  juga dapat dilaksanakan secara terpadu pada semua mata pelajaran mata pelajaran. Guru dapat memilih  nilai yang dapat ditanamkan melalui  mata pelajarannya. nilai antikorupsi dapat ditanamkan melalui beberapa tema pokok atau subtema  yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan. Dengan model  ini, seluruh guru dapat mengajarkan nilai anti korupsi tanpa terkecuali

  •  3) Model beyond learning
  • Penanaman nilai anti-korupsi diharapkan bisa ditanamkan melalui  kegiatan di luar pembelajaran, misalnya pada kegiatan ekstrakurikuler  atau kegiatan insidental . Penanaman Nilai dengan menggunakan model ini  mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui  kegiatan berdiskusi dan menggali nilai dalam kehidupan seseorang. Model ini bisa diterapkan oleh guru sekolah yang  telah menerima tugas  atau ditugaskan pada organisasi di luar sekolah , misalnya Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Selain di sekolah Pendidikan anti-korupsi juga harus ditanamkan di perguruan tinggi karena di perguruan tinggi bukan hanya sebagai bagian Gerakan anti-korupsi tapi juga penjaga sekaligus pengembangan integritas bangsa. tujuan pemberian Pendidikan anti-korupsi  adalah Untuk memberikan pemahaman yang sama dan terpadu tentang korupsi dan Tindakan pencegahannya dalam buku Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38. Yang mengatakan tujuan pemberian Pendidikan anti-korupsi yang dimaksudkan untuk memberikan kesadaran pada Masyarakat terhadap kegiatan yang mengarah pada perilaku korupsi “ Program pendidikan antikorupsi bertujuan untuk memberikan  pemahaman dan pembinaan secara umum dan terpadu untuk mengurangi kerugian negara karena  praktik korupsi. kemudian harapannya hal ini bisa berdampak pada respons atau tanggapan masyarakat, yang mampu mengungkapkan pemahamannya terhadap penyelewengan terkait korupsi. Selain itu,  hal ini  juga  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang segala kegiatan yang mengarah pada perilaku korupsi yang dilakukan oleh  penguasa atau pengambil  kebijakan yang tidak peduli terhadap rakyat.’’

Apa yang harus dilakukan agar Pendidikan anti korupsi menjadi sarana Pendidikan

Dalam uud no 31 tahun 1999 yang mengatur dalam Tindakan pemberantasan korupsi mengatakan bahwa Pendidikan anti-korupsi diperlukan untuk mengurangi atau mencegah segalam macam Tindakan korupsi dalam penerapannya agar bisa menjadi sarana Pendidikan memerlukan beberapa metode diantara lain yaitu:

Metode Pertanyaan: Metode ini menekankan pencarian dan penghayatan nilai hidup secara bebas. Ini memungkinkan siswa menemukan nilai-nilai tersebut dengan dukungan dan bimbingan guru. Mereka juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap apa yang mereka temukan Dalam menemukan prinsip anti-korupsi, guru bukan satu-satunya pemberi informasi.

Dalam proses menemukan nilai hidup, guru juga berfungsi sebagai penunjuk jalan.
Kejujuran, keterbukaan, sportivitas, kerendahan hati, toleransi, dan penghargaan pada pendapat orang lain adalah beberapa nilai yang dapat ditanamkan dengan cara ini. Metode ini mendorong siswa untuk berbagi pendapat, ide, dan perasaan mereka.

Metode Pencarian Bersama (Kollaboratif):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun