Sehingga kewajiban perpajakn Ghozali saat ini adalah melaporkan Aset NFT maupun aset digital lainnya dalam SPT Tahunan di akhir tahun 2022 dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember tahun pajak 2022.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!