Sehingga kewajiban perpajakn Ghozali saat ini adalah melaporkan Aset NFT maupun aset digital lainnya dalam SPT Tahunan di akhir tahun 2022 dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember tahun pajak 2022.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!